|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

Memompa Kekuatan Ekonomi Syariah di Tanah Air

Memompa Kekuatan Ekonomi Syariah di Tanah Air
Haji, Umrah, Zakat, Infaq, dan Shodaqah merupakan kegiatan ibadah umat Muslim yang memiliki potensi ekonomi sangat besar. Di Indonesia, dari aktivitas ibadah tersebut nilainya mencapai 100-an triliun rupiah. Jumlah sebesar itu seharusnya mampu menggerakan roda ekonomi berbasis syariah, yang memberi nilai tambah bagi kepentingan ibadah dan muamalah umat Muslim di Tanah air. (Baca juga : Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional)

Di Indonesia, pengembangan ekonomi berbasis syariah sudah bertahun-tahun dirintis oleh para cendekiawan muslim tanah air, namun kemajuannya saat ini masih relatif lambat termasuk soal aset yang masih minim dibanding bank konvensional. Bahkan aset perbankan syariah di Malaysia mencapai 125 milyar US dolar, jauh lebih unggul dibandingkan di Indonesia 20 milyar US dolar.

Pertumbuhan aset perbankan syariah Indonesia 4%, masih sangat kecil, dibawah Turki 7%, sedangkan Malaysia mencapai 22%. Berbekal secuil data tersebut, redaksi JUMRAH menemui Ali Masykur Musa, yang akrab dipanggil Cak Ali, mencari jawaban perihal kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.


Berikut petikan Perbincangan Erwin E Ananto (Tim Jumrah) dengan Ali Masykur Musa simak selengkapnya disini.

Baca juga Wawancara tentang:

1) Memompa Kekuatan Ekonomi Syariah di Tanah Air
2) Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional
3) Mungkinkah Mekanisme Syariah Untuk Pelaksanaan Umrah?


Jumrah Online | Jumrah.com

Ali Masykur Musa: Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional

Ali Masykur Musa: Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional
Wawancara Bagian II Erwin E Ananto - Tim Jumrah dengan Ali Masykur Musa. Apa yang menjadi keunggulan Ekonomi Syariah , sehingga kita memilih produk-produk syariah dari pada dengan Ekonomi Konvensional?

Ali Masykur Musa; Ini kan sebuah alternatif sistem dari yang ada sebelumnya. Kuncinya keberhasilannya adalah competitiveness yang tinggi. Tentunya value dari sistem syariah itu harus benar- benar diperkenal-kan dengan baik, seperti tidak ada riba, gharar, maisir. Sehingga umat Muslim benar-benar sadar dan mau berpindah dari sistem konvensional ke sistem syariah, bukan karena paksaan. Terpenting adalah bahwa umat Muslim merasa lebih secure menggunakan produk-produk ekonomi syariah. Dalam hal ini, tugas negara hanya membuat instrument regulasi.


Wawancara Erwin E Ananto (Tim Jumrah) dengan Ali Masykur Musa, simak selengkapnya disini.

Baca juga:

1) Memompa Kekuatan Ekonomi Syariah di Tanah Air
2) Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional
3) Mungkinkah Mekanisme Syariah Untuk Pelaksanaan Umrah?


Jumrah Online | Jumrah.com
 

Mungkinkah Mekanisme Syariah Untuk Pelaksanaan Umrah?

Mungkinkah Mekanisme Syariah Untuk Pelaksanaan Umrah?
Melihat besarnya populasi umat Muslim dalam negeri, mungkinkah dengan mekanisme syariah pada pelaksanan Haji itu melebar ke kegiatan Umrah? (Baca Sebelumnya: Ali Masykur Musa: Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional)

Ali Masykur Musa; Tentu saja. Sekarang ini, Umrah bukan saja diminati umat Muslim menengah atas diperkotaan. Ini juga menjadi ′need′ masyarakat di daerah pedesaan. Tingkat ekonomi masyarakat saat ini membaik. Sementara lamanya waktu menunggu untuk berHaji, membuat Umrah semakin banyak peminatnya. Ini yang saya bilang bahwa potensi Umrah dalam konteks mengkapitalisasi ekonomi umat Muslim itu sangat tinggi. Kalau kita lihat, setiap hari di bandara itu tidak ada hari tanpa Umrah. Di Terminal 2 itu selalu penuh dengan orang yang mau berangkat Umrah.

Jadi kalau semua itu sangat besar potensinya, apa saja target kedepan?

Kembali kepertanyaan awal tadi. Kalau pasar Haji senilai 60-an Triliun rupiah, (bahkan kalau tidak dibatasi, orang pun akan membayar jumlahnya akan membengkak). Semua itu uang mengendap (mubazir). Kalau dimasukkan juga nilai dari pasar Umrah. Kemudian zakat, infaq dan shodaqah yang besarnya mencapai 20 Triliun rupiah. Katakan saja total semua itu berjumlah 100 Triliun rupiah setiap tahun. Itu kekuatan ekonomi yang luar biasa besar. Nah, dengan itu semua apa yang bisa kita lakukan?


Wawancara Erwin E Ananto (Tim Jumrah) dengan Ali Masykur Musa ini dapat disimak selengkapnya disini.

Baca juga:

1) Memompa Kekuatan Ekonomi Syariah di Tanah Air
2) Keunggulan Ekonomi Syariah dari Konvensional
3) Mungkinkah Mekanisme Syariah Untuk Pelaksanaan Umrah?


Jumrah Online | Jumrah.com
 
 

Imam Istiqlal: Haji Cukup Sekali, Perlu Aturan yang Batasi Haji Berkali-kali

Imam Istiqlal: Haji Cukup Sekali, Perlu Aturan yang Batasi Haji Berkali-kali
Imam Masjid Istiqlal, Ali Mustofa Yakub menyatakan bahwa pergi haji bukanlah lahan untuk menyombongkan diri. Karenanya permasalahan haji di Indonesia harus diselesaikan dengan pembuatan aturan khusus untuk mengatasi penumpukan jemaah haji di daftar tunggu. Selain itu, agar orang Indonesia tidak lagi pergi haji untuk kedua kali dan seterusnya.

“Menteri agama tidak melayani orang berhaji ulang, gitu aja. Termasuk umroh. Saya khawatir, bila perlu ada aturan yang batasi orang gak bolak balik pergi haji. Orang beranggapan semakin sering naik haji maka semakin hebat. Ini yang perlu dikoreksi,” ungkapnya di Senayan, Selasa (11/08).

Akan halnya, kolaborasi apik antara pemerintah dan ulama haruslah bisa bertindak dalam mengatasinya. Ia menyayangkan, sebagain orang yang katanya ulama malah sibuk mencari customer dengan menjadi agen biro travel haji.

“Pemerintah dan ulama yang harusnya bertindak. Sayang sekali sebagian ulama malah jadi agen biro travel haji. Tidak memberi contoh seperti Rasulullah SAW,” keluhnya.

Menyinggung soal Dana Abadi Umat, ia pun berharap muncul terobosan baru agar dana itu alokasinya jelas terarah bermanfaat bagi umat, tidak mubadzir.

“Ini uang siapa? Ini milik jemaah atau milik negara?

Diketahui, banyak pihak yang mengatakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengandung kelemahan-kelemahan yang cukup serius dalam ketentuan, tata kelola, efisiensi dan pelayananan kepada jamaah haji dan umrah.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU tentang Penyelenggaraan Haji juga perlu dilakukan harmonisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, sekelompok masyarakat yang salah satunya diinisiasi oleh Anggito Abimanyu dan akademisi dari universitas Islam menyusun Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU 13 Tahun 2008 tersebut.

jumrahonline
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...