|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

BPKH Harus Sudah Terbentuk Tahun Ini

BPKH Harus Sudah Terbentuk Tahun Ini
Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah terbentuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sesuai amanah Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

"Kita berpatokan pada undang-undang yang disahkan tahun 2014. Itu artinya paling lambat setelah satu tahun diundangkan itu sudah harus terbentuk BPKH," ujar Ade Marfuddin kepada redaksi, Jumat (18/12).

Ia menjelaskan, jika BPKH belum terbentuk maka kesiapan pemerintah dalam mentaati undang-undang perlu dipertanyakan. Menurutnya, persiapan dalam proses pembentukan BPKH tidak terlalu sulit jika pemerintah memiliki keinginan untuk mentaati undang-undang yang ada. 

Keberadaan badan ini dinilai begitu krusial. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk menundanya.


Dengan adanya badan ini, dia mengatakan, maka dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan haji dan membantu pemerintah dalam menetapkan BPIH serta menyelesaikan kontrak yang harus dikaji ulang. Dengan demikian dana haji dapat dikelola dengan baik dan diinvestasikan.

Ade menambahkan, BPKH haruslah berisikan orang-orang yang paham akan ibadah haji, investasi dan syariah. Jangan sampai BPKH diisi oleh orang yang hanya merepresentasikan ormas tertentu saja namun tidak paham fungsi dan kinerjanya.


jumrahonline | sumber: republika.co.id

Kemenag Siapkan Pembentuk Direktorat Umrah

Kemenag Persiapkan Direktorat Umrah
Kementerian Agama tengah (Kemenag) mempersiapkan pembentukan Direktorat Umrah. Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khasan Fauzi mengatakan Direktorat Umrah ini dibentuk untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan ibadah umrah sehingga menjadi lebih baik.

"Direktorat Umrah ini didirikan atas desakan DPR. Tujuannya karena selama ini DPR mengangap kita hanya mengurusi haji. Sementara umrahnya kurang tertangani dengan baik," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).


Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan usulan pembentukan Direktorat Umrah ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi (Kemenpan). Saat ini masih dilakukan pembahasan di Kemenpan terkait usulan ini.

Khasan tidak mengetahui kapan Direktorat Umrah ini akan terwujud. Menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan di Kemenpan. Menurutnya, keberadaan Ditjen PHU saja dinilai tidak cukup untuk menangani permasalahan umrah.

Saat ini umrah hanya ditangani oleh Kasubdit. Untuk itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat agar memaksimalkan perlindungan dan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

(Baca Juga: DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah)

Dengan adanya Direktorat Umrah maka diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tertib  dan sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi jamaah umrah yang terlantar dan tertipu oleh ulah travel Umrah yang tidak bertanggung jawab.

Hal serupa disampaikan oleh Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid. Ia mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.


"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq.
 

Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar. Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan. 

jumrahonline | republika.co.id

DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah

DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah
Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk segera membentuk direktorat umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.


"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq Mujahid kepada redaksi, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar.

Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan. Sehingga peningkatan pengawasan bagi jamaah dan travel umrah dapat segera terwujud.


jumrahonline | republika.co.id

DPR: Penetapan Biaya Minimal Umrah Harus Dilakukan Berdasarkan Kajian

DPR: Penetapan Biaya Minimal Umrah Harus Dilakukan Berdasarkan Kajian
Komisi VIII DPR RI mengaku mendukung langkah Kementerian Agama yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah umrah.

Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam proses penetapan biaya minimal tersebut maka perlu dilakukan survei harga terlebih dahulu.


"Pemerintah bisa melakukan survei harga dulu baik itu untuk pesawat, hotel dan segala biaya operasionalnya. Agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara umrah. Jadi ada dasar dalam penetapan harga," ujar Saleh kepada redaksi, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, dengan adanya penetapan minimal biaya umrah ini maka diharapkan masyarakat dapat memilih travel umrah yang sesuai dengan kemampuannya. Selain itu penetapan biaya minimal umrah ini juga memberikan kepastian pada jamaah umrah bahwa mereka pasti akan diberangkatkan dan tidak terlantar seperti kasus-kasus sebelumnya.

Menurutnya, seharusnya Kementerian Agama telah melakukan peran seperti ini sejak lama.

Ia melanjutkan, jika penetapan minimal biaya umrah telah dilakukan maka pemerintah harus menindak travel umrah yang menawarkan paket umrah diluar batas minimal yang telah ada.

Sehingga fungsi pembinaan dan pengawasaan dapat dilakukan secara baik. Dan travel umrah menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.


jumrahonline | republika.co.id

Haruskah 'selfie' jadi tradisi kita, di Tanah Suci?

Haruskah Selfi Jadi Tradisi Kita di Tanah Suci?
Umat Muslim sedunia telah berupaya keras, setidaknya sekali dalam hidup untuk pergi berziarah ke tanah suci semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah Ta'ala.
 
Haji atau pun Umrah adalah perjalanan spiritual ke Bayt Allah di Mekkah, kota kudus dimana Allah memberikan banyak sekali kemuliaan kepada para jamaah yang beribadah disana.

Sungguh menjadi kebiasaan yang harusnya tidak kita lakukan sebagaimana pernah terjadi sebelumnya, melakukan selfie (memotret diri) di tempat dan suasana yang seharusnya dipenuhi do'a do'a.

Beberapa tahun yang lalu, para jamaah haji dilarang membawa telepon genggamnya bersama mereka kala menunaikan serangkaian ibadah suci ini. Tapi beberapa kali situasi darurat yang terjadi bahkan membawa korban yang menewaskan sebagian dari para jamaah telah memaksa pemimpin spiritual melonggarkan aturan tersebut.


Media lokal merekam beberapa kejadian aktivitas selfi yang dilakukan para jamaah dan surat kabar Arab News membahasnya dengan pemuka agama, beberapa dari mereka mengatakan bahwa jamaah harus segera menghentikan itu (selfie). 


Mereka mengatakan bahwa peziarah mendokumentasikan setiap langkah mereka di sela rangkaian pelaksanaan ibadah. Melakukan selfie yang cenderung mengganggu niat dan kemampuan mereka dalam membangun hubungan spiritual yang sejati. 

Erwin E Ananto | jumrahonline | jumrah.com
  

Amphuri Dukung Rencana Penyejajaran Biaya Umrah

Amphuri Dukung Rencana Penyejajaran Biaya Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyejajarkan biaya perjalanan umarah. Hal itu disampaikan Menteri Agama sembari menampik isu pengambilalihan pengelolaan umrah.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo, memberikan dukungan atas rencana Kemenag yang hendak menyejajarkan biaya umrah.

Menurutnya, penyejajaran biaya akan membuat persaingan antar penyelenggara-penyelenggara umrah menjadi sehat. "Bagus kalau ada rencana itu dari Menteri Agama, jadi lebih teratur," kata Rinto kepada redaksi, Selasa (15/12).

Selama ini, Rinto menjelaskan penyelenggara-penyelenggara nakal sering menawarkan harga yang tidak masuk akal. Harga yang ditawarkan cenderung jauh lebih murah, dengan tujuan mendapatkan jumlah jamaah yang banyak. karena itu dia mendukung rencana Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk menyejajarkan biaya umrah.

Meski begitu, Rinto menekankan penyejajaran biaya tidak boleh lupa untuk disesuaikan dengan kriteria dan fasilitas yang disediakan, dan dipilih oleh para jamaah umrah. Sebab, penyelenggara memang diperbolehkan memberikan pilihan fasilitas kepada jamaah, dan merupakan hak jamaah untuk memilih akan menggunakan fasilitas yang mana.

Rinto menambahkan penyelenggara resmi tentu akan menjelaskan dengan sangat rinci pilihan paket yang ditawarkan. Tujuannya agar jamaah tahu pasti fasilitas yang didapat sesuai dengan apa yang ia bayar. Menurutnya, kriteria-kriteria itu harus menjadi perhatian penting Kemenag, dalam mewujudkan rencana penyejajaran biaya umrah.


jumrahonline | republika.co.id

Amphuri: Penyelenggara Umrah Resmi Tidak Berani Telantarkan Jamaah

Amphuri: Penyelenggara Umrah Resmi Tidak Berani Telantarkan Jamaah
Jamaah umrah asal Indonesia acap kali mengalami masalah di tengah perjalanan, termasuk penelantaran. Hal itu sering kali terjadi lantaran jamaah memilih biro perjalanan umrah yang tidak resmi.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo, menegaskan masalah yang menimpa jamaah umrah selama ini, terjadi kepada mereka memakai penyelenggara umrah tidak resmi. Menurutnya, penyelenggara umrah resmi tidak akan berani melakukan penelentaran kepada jamaah.

"Penelantaran dilakukan penyelenggara abal-abal, penyelenggara resmi tidak berani telantarkan jamaahnya," kata Rinto kepada redaksi, Selasa (15/12).

Penyelenggara umrah resmi, Rinto mengatakan, memang mendapatkan undangan resmi yang setidaknya bisa membuat tenang jamaah. Mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang dibayarkan. Ia menekankan anggapan masyarakat Indonesia sering kali salah saat terjadi masalah pada jamaah umrah, dan menganggap semua penyelenggara salah.

Dia mengatakan, tidak jarang penyelenggara-penyelenggara umrah tidak resmi mengandalkan sejumlah pemuka agama. Kehadiran pemuka agama ini sebagai daya tarik menggaet jamaah untuk menggunakan jasa mereka.

Parahnya, Rinto menyebut, orang-orang yang mengaku pemuka agama itu sering kali ikut tergiur begitu saja, manakala ada tawaran untuk menjalankan umrah cuma-cuma. Rinto mengaku penyelenggara-penyelenggara umrah sering kali dirugikan, dengan trik-trik yang dilakukan penyelenggara tidak resmi, yang acap kali menimbulkan masalah kepada jamaah. Dia menambahkan kerugian itu bisa sangat terasa, saat kepercayaan masyarakat sering kali terkikis lantaran ulah masalah yang ditimbulkan penyelengara tidak resmi.

Parahnya, Rinto menyebut, orang-orang yang mengaku pemuka agama itu sering kali ikut tergiur begitu saja, manakala ada tawaran untuk menjalankan umrah cuma-cuma. Rinto mengaku penyelenggara-penyelenggara umrah sering kali dirugikan, dengan trik-trik yang dilakukan penyelenggara tidak resmi, yang acap kali menimbulkan masalah kepada jamaah. 


Dia menambahkan kerugian itu bisa sangat terasa, saat kepercayaan masyarakat sering kali terkikis lantaran ulah masalah yang ditimbulkan penyelengara tidak resmi.

jumrahonline | republika.co.id
 

Menag: Pemerintah tak akan Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

Menag: Pemerintah tak akan Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah.  Ia menyebutkan, Kementerian Agama memang akan membentuk  direktorat khusus yang mengurus penyelenggaraan Umrah. Namun, hal itu tidak berarti Kementerian Agama akan langsung menyelenggarakan umrah.

“Tidak benar berita yang mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Menag,  Senin (14/12).

Menurut Menag, informasi yang benar, Pemerintah sedang memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, Pemerintah juga sedang  membangun regulasi dan sistem pengawasan sehingga siapapun yang menyelenggarakan umrah, maka  itu dilakukan secara akuntabel dan transparansi.

“Ujungnya, masyarakat tidak dirugikan dari penyelenggara umrah ini,” ujarnya.

 
Menag meyakinkan, bahwa masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab,  masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal yang kemudian menipu calon jamaah umrah.

“Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah,” tegas Menag.

Disinggung mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah.  Menag menengarai selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.

“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1000 dollar AS orang bisa berumrah, sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” katanya.


jumrahonline | jumrah.com

Wacana Pemerintah Mengelola Umroh Mendapat Penolakan

Wacana Pemerintah Mengelola Umroh Mendapat Penolakan
Pemerintah mewacanakan mengambil alih pengelolaan umroh dari pihak swasta. Penegasan itu seperti yang termuat di salah satu media massa nasional yang selanjutnya mendapat tanggapan dari anggota Komite III DPD RI, Darmayanti Lubis.

Dikatakan Darmayanti, pemerintah diyakini akan kewalahan mengelola wisata religi yang selama ini digelar sejumlah travel umroh. Bukan cuma itu saja, Komite III DPD RI sendiri pun sudah pernah menolak rencana perjalanan wisata religi ini dikelola oleh pemerintah pada rapat yang digelar Oktober 2015 lalu.

“Komite III DPD RI lebih menginginkan agar pemerintah mendata travel umroh yang bermasalah, ketimbang mencoret semua travel umroh tersebut dan akhirnya mengambil alih pengelolaan umroh tersebut. Tapi saya belum tahu apakah pemerintah benar-benar akan menjalankan usulan mereka itu,” jelasnya, Senin (14/12).

Darmayanti juga menilai, pemerintah sering memonopoli berbagai pelaksanaan wisata religi umat Islam tersebut, seperti memonopoli pesawat dan lainnya. Namun demikian, menurutnya, bila pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) ingin serius mengambil alih pengelolaan umroh tersebut, Kemenag difokuskan untuk mengelola haji dan umroh saja dan tidak dibebankan dengan mengerjakan hal-hal lain seperti pendidikan, pernikahan dan lainnya.

“Kalau memang maunya seperti itu, RUU tentang haji harus dirubah dan Kemenag ditugaskan untuk fokus mengelola haji dan umroh saja. Dengan demikian, Kemenag bisa lebih serius dalam menjalankan tugasnya, mengelola haji dan umroh tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Sumut, Bahrum Saleh mengaku belum menerima informasi pemerintah yang akan mengambil alih pengelolaan Umroh tersebut. Untuk itu, Bahrum Saleh mengaku belum bisa mengomentari hal itu.

“Kalau suratnya datang dari Jakarta, barulah kita akan mensosialisasikan hal tersebut ke Kemenag Kabupaten Kota di Sumut. Sekarang, saya belum bisa mengomentari hal itu, karena memang belum ada suratnya di kita terkait pemerintah yang akan mengambil pengelolaan umroh tersebut,” ungkapnya.

Bahrum Saleh menambahkan, informasi yang diketahuinya hanyalah sebatas pemerintah akan mendata ulang pemilik travel umroh dan akan mengeluarkan SK resmi terkait pengelolaan travel Umroh tersebut. “Setahu saya hanya itu. Kita disuruh mendata travel umroh di Sumut dan menyerahkan datanya ke pusat agar dikeluarkan SK-nya. Di Sumut, sebanyak 97 travel Umroh yang resmi dan 12 travel umroh merupakan penunjukkan dari pemerintah Jakarta,” tutupnya.


jumrahonline | jumrah.com

Tanggapan DPR Terkait Rencana Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

Tanggapan DPR Terkait Rencana Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah
Baru-baru ini Kementerian Agama RI berencana mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah yang selama ini dikelola pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa tanggung jawab utama Kementerian Agama adalah terkait peneyelenggaraan ibadah haji.

"Sebaiknya pemerintah fokus pada penyelenggaraan ibadah haji karena banyak yang harus dibenahi,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta. Ahad (13/12).

Manurut Saleh, jika umrah juga ditangani pemerintah, ia mengaku tidak memahami bagaimana mereka mengurus waktunya. "Karena ada lebih dari satu juta jamaah umrah dalam satu tahun. Sanggup nggak pemerintah mengelola itu. Padahal pegawainya terbatas," ujar Saleh.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama juga belum memiliki payung hukum untuk mengelola penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-undang mengatur, penyelenggaraan umrah dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam hal ini pihak swasta bukan pemerintah.

Jika alasan Kementerian Agama mengambil alih penyelenggaraan umrah karena adanya kasus penipuan pada jamaah, seharusnya Kementerian Agama melakukan pembinaan pada travel umrah tersebut bukan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah.

Penyelenggaraan Umrah

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori, rencana pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah sudah bulat bukan lagi wacana, katanya kepada redaksi di Jakarta.

Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia.

Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena sering mendapat laporan mengenai jemaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah,” kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.

Saat ini, Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menurut Ahda, sekitar 266 perusahaan.

jumrahonline | jumrah.com

Pemerintah Putuskan Ambil Alih Layanan Umrah?

Pemerintah Putuskan Ambil Alih Layanan Umrah?
Keputusan pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.

Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah bulat. Bukan lagi wacana, katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia.

Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena sering mendapat laporan mengenai jemaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah," kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.

Pembekuan PPIU

Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menurut Ahda, sekitar 266 perusahaan.

Tahun lalu pemerintah membekukan 14 PPIU dan mencabut izin operasinya karena terbukti menelantarkan anggota jemaah umrah pengguna layanan mereka.

"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," katanya.

Kasus-kasus penelantaran jemaah umrah, menurut dia, bahkan masih muncul setelah Kementerian Agama membuat nota kesepahaman dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal yang menelantarkan jemaah.

Ia menambahkan, kasus penelantaran jemaah umrah bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah.


jumrahonline | jumrah.com

Diambil Alih Pemerintah, Banyak Pengusaha Umrah Gulung Tikar?

Diambil Alih Pemerintah, Banyak Pengusaha Umrah Gulung Tikar?
Mulai tahun 2016, pihak swasta tidak akan lagi mengelola penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU), lantaran Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan akan mengambil alih hal itu.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenag telah melakukan langkah yang tidak tepat. Pasalnya, akan banyak pengusaha yang gulung tikar akibat kebijakan itu. Selain itu, akan banyak karyawan menjadi pengangguran akibat langkah yang terbilang semena-mena ini.

"Ini akan mematikan ekonomi mereka (pengusaha umroh) kan dimana-mana setiap kementerian tugasnya hanya memantau, kalau mau mereka itu dibina dibesarkan oleh pemerintah, dan pemerintah melakukan pengawasan," ujar Sodik kepada redaksi, Senin (14/12/2015).

Ia menambahkan, seharusnya Kemenag mencontoh pada Kementerian Pariwisata. Sebab, dalam mengenalkan pariwisata dan budaya di Indonesia, Kementerian Pariwisata tidak bergerak sendiri, melainkan mengandeng para pengusaha travel.

"Ini langkah tidak tepat lah buat kami. Karenanya, kami dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Agama, kita akan adu argumen nanti nanya alasannya apa," tegasnya.

Oleh karenanya, baiknya pemerintah tetap menyerahkan PPIU ke pihak swasta. Namun harus ada kontrol dan pengawasan khususnya dari pemerintah.

"Kalau ada pelanggaran pemerintah bisa cabut akreditasi penyelenggara umrah, atau diakrrditasi ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori mengatakan, pihaknya telah memutuskan akan mengambil alih penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari pihak swasta. Pengambilalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah. Menurutnya, penyelenggaraan umrah yang diselenggarakan oleh Ditjen PHU akan memberi jaminan jamaah dapat menunaikan ibadah.


jumrahonline | jumrah.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...