|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi

Dalam diskursus perayaan maulid Nabi banyak dari kalangan ikhwan yang masih belum tahu mengenai sumber dalil yang mendasari bahwa maulid memang pekerjaan yang sesuai syariat. Sehingga perlu adanya kita menghadirkan dalil-dalil ilmiah dengan konsep tanya-jawab seputar maulid.

Tanya    : Apakah maulid itu?

Jawab   : Maulid diambil dari kata bahasa Arab walada-yalidu yang bermakna kelahiran, yaitu kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalam pelaksanaannya, maulid merupakan kegiatan keagamaan yang mengadung esensi pesan ayat suci al-Qur'an, disertakan kisah-kisah seputar kehidupan Nabi Muhammad, dan di dalamnya terdapat pujian dan shalawat dalam bentuk syair. Di akhir acara, terkadang sebagian orang bersedekah makanan untuk sesama.

Tanya    : Siapakah orang yang pertama kali merayakan maulid?

Jawab   : Yang merayakan maulid pertama kali adalah penguasa Kota Irbil, Mudzoffar Abu Said Kaukabari bin Zainuddin, seorang raja terpuji dan pembesar yang dermawan. Ibnu Katsir pernah berkomentar tentangnya: "Beliau melaksanakan maulid pada Rabiul Awal dan memperingatinya dengan meriah. Ia sosok yang santun, pemberani, cerdik, dan adil. Semoga Allah merahmati beliau. (Hawi lil Fatawi, halaman 292)

Tanya : Apa pandangan ulama mengenai maulid Nabi?


Jawab : Imam Jalaluddin As-Suyuthi ketika ditanya perihal maulid beliau menjawab secara eksplisit dengan sebuah karya kitab yang diberi nama Husnul Maqshad fi Amalil Maulid. Menurut beliau, "Hukum asal maulid Nabi yang mana di dalamnya terdapat orang yang membaca ayat suci al-Qur’an dan hadits Nabi tentang pengarai Rasulullah, begitu juga ayat yang ada hubungan dengan kisah kenabiannya. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah, lalu bubar tidak lebih dari itu. Maka, itu adalah bid'ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.” (Husnul Maqshad, halaman 251-252).

Imam Suyuti juga berkata bahwa suatu ketika Imam Ibnu Hajar ditanya tentang maulid, beliau menjawab, “Asal muasal amalan maulid (seperti yang ada saat ini) adalah bid'ah, dan tidak pernah dinukil dari para salafus shalih, bersamaan dengan hal tersebut terdapat amalan yang baik di dalamnya dan menjauhi amalan yang buruk. Maka barangsiapa yang berusaha mengamalkan (yang baik di dalamnya) dan menjauhi sebaliknya maka amalan ini hukumnya bid'ah hasanah, dan tidak begitu jika sebaliknya. (Hawi lil Fatawi, halaman 282). Dari dua komentar di atas jelas bahwa merayakan maulid itu boleh selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.

Ibnu Taimiah berpendapat, memulyakan hari kelahiran dan menjadikannya sebagai ritual musiman telah dikerjakan oleh sebagian orang. dan menjadikannya mendapat pahala yang sangat agung karena bagusnya tujuan dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam (Sirah Halabiah Juz I, halaman 84-85).

Sayyid Zaini Dahlan mengatakan, merasa senang pada hari kelahiran Nabi termasuk sebagian cara penghormatan kepada beliau (Addurarus Saniyah, halaman 190).

Tanya : Adakah ulama yang mengarang kitab tetang kebolehan maulid?

Jawab : Tentu saja, berikut di antara nama-nama ulama beserta karyanya:

1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As7Suyuthi)
2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)
3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)
4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)
5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky), dan lain-lain.

Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:

1. Al-Hafidz Abil Fida' ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)
2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)
3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)
4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)
5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)
6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)
7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni), dan masih banyak ulama lainnya.

Tanya    : Apakah dalil kebolehan Maulid?

Jawab   : Sebelumnya kita perlu melihat interpretasi maulid itu sendiri. Kalau kita mau tahu hukumnya, kita lihat apa pekerjaannya (karena hukum diberlakukan untuk perbuatan (af’alul mukallafin, Red). Adapun pekerjaan dalam maulid di antaranya adalah membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, i'tikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya, mungkin sebagian orang kurang percaya mengenai dalil kebolehan dua hal yaitu mahallul qiyam dan menbaca syair pujian. Sebenarnya bagaimana hukumnya?

Tanya    : Mengapa kita pada hari kelahiran nabi harus senang, apakah mendapatkan pahala?

Jawab   : Ungkapan rasa bahagia di saat kelahiran baginda Nabi adalah wujud rasa syukur kepada Allah sebab dengan lahirnya beliau agama Islam ini ada. dan agama Islam sampai di tangan kita semua. Dikisahkan seorang wanita yang bernadzar ingin menabuh rebana di dekat Nabi, bahkan di dekat kepala beliau jika Nabi datang dalam keadaan selamat. Maka, apa jawaban Nabi "Laksanakan nadzarmu!”

Bukankah kita semua tau tidak boleh bernadzar dalam perkara yang mubah dalam fiqh, dan tidak ada yang lebih mulia dari kepala Nabi Muhammad di alam semesta ini. Tetapi dalam kenyataannya Nabi memperbolehkan. Mengapa begitu? Karena nabi mengetahui bahwa hal ini dibarengi dengan perasaan senang, cinta dan takdhim kepada beliau.

Abu Lahab, orang yang sangat kejam terhadap Nabi, diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa setiap hari Senin ia diringankan dari siksa neraka karena di saat nabi lahir Abu Lahab bergembira. Ia bahkan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai ungkapan kebahagiaan atas kelahiran ponakannya. Dalam hal ini Imam Al-Hafidz Syamsyuddin Muhammad Nasirruddin Addimsyiqi bersenandung:

ذا كان هذا كافرا جاء ذمه ¤ وتبت يداه في الجحيم مخلدا

اتى انه في يوم الاثنين دائما  ¤ يخفف عنه للسرور بأحمد
فما الظن بالعبد الذي كان عمره ¤ باحمد مسرورا ومات موحدا

"Jika orang seperti Abu Lahab saja yang jelas-jelas jahat dan disiksa di neraka setiap hari Senin diringankan siksanya sebab ia bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad maka apalagi jika yang bergembira seorang muslim yang sepanjang hidupnya bergembira atas lahirnya Nabi Muhammad dan wafat dalam keadaan Islam."

Tanya    : Apakah landasan hukum mahallul qiyam?

Jawab   : Mahallul qiyam jika kita artikan ke dalam bahasa Indonesia bermakna tempat kita berdiri. Yakni, sikap berdiri untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan dan penghormatan atas lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang menganggap tidak boleh berdiri untuk memuliakan orang lain. Namun dalam hadits sendiri, Rasulullah memerintahkan sahabat Anshor untuk berdiri saat kedatangan pemimpin mereka. Nabi berkata: لسيدكم قوموا (berdirilah atas kedatangan pemimpin kalian!)

Sementara ulama menjelaskan apa kandungan mahallul qiyam di antaranya dalam sebuah syair:

وقد سن أهل العلم والفضل والتقى ¤ قياما على الأقدام مع حسن الامعان

بتشخيص ذات المصطفى وهو حاضر بأي مقام فيه يذكر بل دان

"Para ulama memulai pekerjaan ini (mahallul qiyam) dengan meresapi kisah beliau (Nabi) dan membayangkan sosoknya yang agung bahkan dan tidak hanya dalam hal ini namun dalam segala kondisi"

Contoh lain hadits dari Sayyidatina Fatimah Azzahra, putri Nabi yang berdiri jika Nabi hadir; Rasulullah pun begitu saat Fatimah hadir. Dalam Sunan Abi Dawud (5217) disampaikan: "Sayyidatina Fatimah saat masuk menghadap Nabi, maka beliau (Nabi) berdiri dan mencium Fatimah lalu mempersilakan duduk di tempatnya. Begitu pun Rasulullah saat masuk ke hadapan Fatimah maka Fatimah berdiri dari tempat duduknya lalu Nabi menciumnya dan Fatimah mempersilakan Nabi duduk di tempatnya."

Pada praktiknya saat kita berdiri yang kita lakukan adalah memuji, bershalawat, bersyukur atas anugerah Allah yang menghadirkan keistimewaan dari kehadiran kekasihnya, Nabi Muhammad. Allah subhanahu wata'ala menyuruh kita berdzikir kapan saja di mana saja dan kondisi apa saja:


 اذْكُرُوا اللَّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُم

Bahkan ulama juga angkat bicara mengenai kebolehan mahallul qiyam dan secara detail dijelaskan dalam satu kitab khusus yang bernama Attarkhis bil Qiyam li Dzawil Fadhl wal Maziyyah min Ahlil Islam yang dikarang oleh Al Imam Nawawi.

Tanya    : Apakah Nabi memperbolehkan sahabat memuji beliau?

Jawab   : Tentu saja Nabi memperbolehkan. Coba kita telisik kitab Al-Isti'ab fi Ma'rifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.’ Nabi menjawab, ‘Katakanlah, tidak akan pecah gigimu’.” Lalu Abbas mengutarakan syair pujian:

من قبلها طبت في الظلال وفي ¤ مستودع حين يخصف الورق

ثم هبطت البلاد لا بشر ¤ أنت ولا مضغت ولا علق

(Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua)

Tanya    : Adakah bukti lain sahabat memuji Nabi?


Jawab   : Berikut nama beberapa sahabat beserta syairnya yang dalam sejarah pernah memuji Nabi, di antaranya:

1. Ka'ab bin Zuhair bin Abi Sulma

بأنت سعاد فقلبي اليوم متبول ¤ متيم إثرها لم يجز مكبول


2. Hasan bin Tsabit

شق له من اسمه كي يجله ¤ فذوا العرش محمود وهذا محمد


3. Bujair bin Zuhair al-Muzani

أتانا نبي بعد يأس وفترة ¤ من الله والأوثان في الأرض تعبد


4. Abbas bin Madras

وأنت لما ولدت اشرقت الــ ¤  أرض وضائت بنورك الأفق


5. Nabigha Al Ja'di

ونحن أناس لا نعود خيلنا ¤ إذا ما التقينا ان تحيد وتنفرا



Tanya    : Tolong disebutkan siapa ulama yang juga memuji Rasulullah?

Jawab   : Ulama juga tak ingin ketinggalan dalam menggapai cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka ramai-ramai mengarang syair pujian. Akan saya sebutkan beserta penggalan syairnya, seperti:

Al-Imam al-Hafidz ibn Daqiq berkata:

شرف المصطفى رفيع عماده ¤ ليس يحصى بكثرة تعداد


Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalani berkata dalam syairnya:

يا سعد لو كنت إمرأ مسعودا ¤ ما كان صبري فى النوى مفقودا


Al-Imam Aminus Syuara' Ahmad Syauqi berkata:

ولد الهدى فاكائنات ضياء ¤  وفم الزمان تبسم


Tanya    : Kenapa banyak orang melakukan maulidan pada hari Kamis dan bulan Robiul Awal?

Jawab   : Sebenarnya melaksanakan maulid boleh kapan saja, adapun maulidan di hari Jumat sebab berlandasan kepada hadits Nabi:

اكثروا الصلاة عليّ يوم الجمعة وليلة الجمعة فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا

سنن البيهقي ٥٤٩٠

“Perbanyaklah shalawat atasku di hari Jumat dan malam jumat, dan barangsiapa bershalawat sekali maka Allah akan bershalawat atasnya 10 kali."

Mengenai perayaan di bulan Rabiul Awal maka ada baiknya kita lihat sejarah. Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu  ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda:

قال شارح البخاري شهاب الدين القصطلاني

فرحم الله امرء اتخد ليالي شهر مولده المبارك اعيادا ليكون اشد علة على من في قلبه مرض

"Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit."

Kelahiran Nabi Muhammad merupakam kelahiran yang istimewa karena pada bulan ini tidak ada perayaan lain selain kelahirannya. Sementara kalau kita lihat bulan lain terdapat banyak keistimewaannya. Oleh karena itu ini menunjukkan bahwa keagungannya secara istiqlaliyah atau terkhusus kepada beliau saja.

Dari beberapa pertanyaan di atas kita bisa simpulkan bahwa maulid Nabi bukanlah hal yang dilarang agama. Karena maulid Nabi adalah ungkapan kita dan bentuk syukur kita dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ditulis oleh Moh Nasirul Haq, Santri Rubat Syafi'ie Mukalla Yaman | www.nu.or.id

Tiga Ibadah yang Diwasiatkan Rasulullah

Tiga Ibadah yang Diwasiatkan Rasulullah
Rasulullah SAW tidak hanya menyeru umatnya untuk mengerjakan ibadah wajib semata. Beliau juga mengimbau pengikutnya supaya melakukan ibadah sunah. 

Banyak  hadits menyebutkan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling tekun dan rajin mengerjakan ibadah sunah. Bahkan saking seringnya, Beliau khawatir bila umatnya mengira ibadah yang dilakukannya itu sebagai sebuah kewajiban.

Kekhawatiran Rasulullah ini merupakan bentuk kearifan dan kebijaksanaannya. Tampaknya, Beliau paham betul dengan kondisi umatnya dan tidak mau terlalu membebani mereka. Dalam sebuah kasus,
Rasulullah juga pernah menegur seorang sahabat lantaran beribadah secara berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyiksa dirinya sendiri. Semisal teguran Nabi kepada sahabat yang berpuasa sepanjang hari.

Di antara amaliah sunah yang dianjurkan
Rasulullah adalah shalat witir sebelum tidur, puasa tiga hari di setiap bulan, dan shalat dhuha. Keterangan ini diambil dari hadis riwayat Abu Hurairah yang juga dikutip oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhail Awqat:

عن أبي هريرة قال: أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم بثلاث: الوتر قبل النوم وصيام ثلاثة أيام من كل شهر وصلاة الضحى


"Abu Hurairah berkata, ‘Kekasihku Nabi Muhammad SAW mewasiatkan tiga hal: witir sebelum tidur, puasa tiga hari di setiap bulan, dan shalat dhuha."

Ketiga ibadah ini merupakan wasiat langsung dari Nabi SAW kepada Abu Hurairah. Tentunya ibadah ini tidak dikhususkan untuk Abu Hurairah, tetapi siapa pun bisa mengerjakannya.

Sesungguhnya tiga ibadah yang diwasiatkan
Rasulullah ini terbilang ringan dan mudah dikerjakan. Hanya saja butuh sedikit konsistensi dan semangat agar lebih terbiasa. Semoga kita mampu menjadikan ibadah tersebut sebagai rutinitas harian dan bulanan. Wallahu a’lam.

jumrahonline | jumrah.com

Inilah Alasan Mengapa Seorang Istri Harus Menjaga Martabat Suami

Inilah Alasan Mengapa Seorang Istri Harus Menjaga Martabat Suami
Allah SWT mengumpamakan fungsi suami istri sebagai pakaian. Adakah yang luar biasa dengan pakaian? Kenapa bukan harta kekayaan atau perumpamaan lain ya Sahabat Ummi? Sebenarnya apa fungsi pakaian itu?

a. Pakaian menjadi identitas diri

Karena ada pakaian kerja, ada pakaian santai, ada pakaian santai, dan pakaian-pakaian lain yang bisa menunjukkan apa yang sedang atau yang akan kita lakukan. Tidak sepantasnya pergi ke kantor menggunakan pakaian tidur, begitu juga sebaliknya. Pakaian adalah identitas diri kita. Suami istri pun juga begitu. Dengan melihat pasangan kita, orang lain akan sedikit banyak bisa membaca diri kita, identitas kita. Sesuai firman Allah: “…Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mareka…” (Qur’an Surat Al-Baqoroh: 187)

b. pakaian berfungsi menutup aurat, aurat merupakan sesuatu yang tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahromnya

Aurat bisa diartikan aib atau sesuatu keburukan suami yang tidak boleh diketahui orang lain. Sebagaimana pakaian yang membalut aurat yang sangat rahasia itu, hendaknya seorang istri juga harus mampu menutupi segala kekurangan-kekurangan suami. Seorang istri bertanggungjawab terhadap kehormatan suami, yang paling dipercaya untuk menjaga sesuatu yang paling pribadi dari milik suami. Juga paling dipercaya untuk menjaga seluruh detail penciptaan Allah SWT yang ada pada tubuh suami, dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

c. Pakaian membuat kita nyaman, terlindung dari sengatan panas matahari, dinginnya angin dan hujan

Seorang istri harus menjaga suami dari deraan “panas dan angin” lingkungan luar. Yang (diharapkan) dapat menjadi penguat langkah untuk sekedar bertahan dan selebihnya menjadi lebih baik dan menjadi lebih mermanfaat untuk sesama. Karena istri pula yang akan menjadi salah satu poin penilaian orang terhadap suami.

Sahabat Ummi, Kita tidak sedang berfikir mencari suami unggul. tetapi suami yang tepat dengan bingkai kita, dengan kepribadian kita. Sebab ternyata tidak semua orang cerdas membutuhkan orang cerdas lain dan tidak semua orang anggun membutuhkan lelaki yang tampan.”

Kita memang bukan ingin mencari pakaian yang indah, mewah, mahal harganya, rancangan designer terkenal, tapi tidak nyaman ketika kita pakai. Sedikit kesempitan, atau kedodoran, warnanya tidak matcing dengan warna kulit kita, atau ternyata bukan pakaian seperti itu selera kita.

Akan lebih baik, jika kita mencari pakaian yang sesuai dengan pribadi kita, sehingga kita bisa nyaman memakainya. Meski tidak mahal, tidak ber-merk…, tapi saat kita memakainya akan merasa comfort dan tidak terbebani. Dan satu hal terpenting…. “Sebaik-baik pakaian adalah pakaian taqwa… ”Sebaik-baik wanita adalah wanita Sholihah. Seorang wanita yang tahu betul menjaga diri dan kehormatannya. Wanita yang mengerti akan kewajibannya.

Sebagai seorang istri yang akan menyenangkan jika dipandang, menentramkan saat ditinggal pergi, dan segera datang ketika dipanggil salihah pun adalah sebuah proses diri, selalu berusaha dan menyempurnakan ikhtiar dapat membuat para bidadari cemburu, selalau menjaga kehormatan, agar sang lelaki terhormat pula yang datang. Dan“Wanita yang Salihah hanya untuk laki-laki saleh…” 


jumrahonline | jumrah.com

Beberapa Dosa Ibu-ibu pada Tukang Sayur

Beberapa Dosa Ibu-ibu pada Tukang Sayur
Dunia ibu tak bisa dilepaskan dari tukang sayur. Bisa dikatakan, orang ini adalah idola dan idaman para ibu. Kehadirannya tiap hari ditunggu dengan harap cemas. Ketidakhadirannya diikuti oleh rasa kecewa, karena stok makanan hari itu terancam. Si ibu terpaksa harus keliling cari tukang sayur lain, atau malah harus pergi ke pasar.

Sejatinya kehadiran tukang sayur tiap pagi membuat para ibu bisa lebih mudah dan cepat memperoleh bahan menu impian. Tetapi ibu-ibu sering juga bagaikan "musuh dalam selimut" atau "benci tapi rindu" terhadap tukang sayur. Mereka membutuhkan, tetapi di sisi lain mereka ingin menekan tukang yang satu ini.

Tekanan-tekanan itu yang menjadikan para ibu ini melakukan kesalahan/dosa tanpa sengaja. Apa saja "dosa" ibu-ibu pada tukang sayur:

1. Menawar dagangan terlalu murah


Keunikan belanja di pasar tradisional maupun tukang sayur adalah bahwa kita bisa menawar harga barang.

Tapi untuk harga sayur/buah/pangan pokok lainnya, biasanya pedagang tidak akan membandrol barang dengan harga yang terlalu tinggi. Apalagi dengan asas persaingan sempurna, mereka tak mau terlalu banyak selisih harga dengan pedagang lain karena kuatir kehilangan pelanggan. Karena itu kita sebaiknya menjaga adab dalam menawar harga. Berilah tawaran harga yang sewajarnya.

Jangan sampai pedagang melepas barangnya pada kita dengan rasa terpaksa/tidak ikhlas. Keterpaksaan itu bisa mengurangi keberkahan dalam barang yang akan kita konsumsi.

2. Pesan suatu barang tetapi tidak jadi dibeli.

Ketahuilah bunda, modal yang dimiliki tukang sayur itu sudah ada peruntukannya. Dia sudah mempelajari bahan apa saja yang ingin dikulak sesuai kecenderungan konsumen. Jika kita pesan suatu barang tertentu, modalnya akan terpakai untuk kita. Jika kita tak jadi membelinya, tentu menjadi kerugian baginya. Masih bagus jika barang pesanan kita itu ada yang menggantikan. Jika tidak, modal si pedagang akan tertahan di barang tersebut. Ini akan mengurangi kemampuannya kulakan barang di hari berikutnya.

3. Berhutang pada tukang sayur dalam waktu lama, tapi membayar tunai pada toko besar.

Sudah rahasia umum sebagian ibu berhutang pada tukang sayur, bahkan dalam jangka waktu lama. Namun di waktu yang relatif sama, ibu tersebut mampu membeli barang-barang di toko besar/swalayan. Sudah tentu di swalayan ia harus membayar tunai. Bukan masalah jika ibu sedang kesulitan keuangan. Tetapi hendaknya disertai empati untuk menahan keinginan membeli barang-barang lain yang kurang perlu.

Terlalu lama ibu berhutang, membuat tukang sayur menjadi kekurangan modal.

4. Mengutil

Seorang tukang sayur bercerita pada saya, di tengah keramaian orang belanja, suka ada ibu-ibu yang mengutil barang. Perilaku itu tidak hanya sekali tapi bisa beberapa kali dilakukannya. Juga tidak hanya satu-dua ibu yang melakukan pengutilan itu.

Tukang sayur tidak mau menegurnya karena kasihan jika ibu tsb menjadi malu di hadapan orang banyak.

5. Selalu ingin dilayani lebih dahulu.

Karena ibu-ibu enggan bersabar, tukang sayur menjadi panik. Kadang hitung-hitungan manualnya kacau alias salah harga. Ini juga berpotensi mengakibatkan kerugian.

6. Berinisiatif mengambil bonus sendiri


Kadang ada ibu-ibu menambahkan suatu barang sebagai bonus/pembulatan harga belanjaannya.


Sebaiknya kita tanya dulu pada tukang sayur apakah ia membolehkan? Akan lebih baik jika ia yang memilihkan/menentukan jenis bonusnya. Sekalipun hanya sebutir tomat kecil yang kita minta, jika harganya sedang tinggi tentu akan memberatkannya.

Demikian hal-hal kecil yang sering dilakukan ibu-ibu terhadap tukang sayur. Semoga kita tak termasuk dalam kategori ibu-ibu yang lalai dalam hal tersebut.

Kedzoliman kecil yang tanpa terasa kita lakukan tiap hari tentunya bisa makin menumpuk menjadi kedzoliman yang besar, na'udzubillah.

Penulis: Sofia S. Wardani  

Begini Cara Rasulullah Membahagiakan Istri

Begini Cara Rasulullah Membahagiakan Istri
Rasulullah adalah teladan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam rumah tangga. Apa sajakah yang Rasulullah lakukan untuk membahagiakan istrinya? Mari kita simak pembahasan beberapa hadits berikut ini:

1. Rasulullah suka berbincang-bincang dengan istrinya di malam hari

Pasangan suami istri yang tidak pernah berbagi cerita, tidak pernah berkomunikasi, tentu saja akan merasakan kekeringan dalam rumah tangga.

“Adalah dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika berkumpul bersama Aisyah Radhiallahu anhaa di malam hari maka Rasulullah berbincang-bincang dengan putri Abu Bakar Radhiallahu anhumma” (HR Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa suami yang baik adalah lelaki yang meluangkan waktunya untuk berbicara dengan istri.  Berbincang seputar hal yang bermanfaat. Entah perkara dunia atau akhirat. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa rumah tangga yang harmonis terwujud manakala terjadi komunikasi yang baik antar anggota keluarga

Hadits ini juga menjadi dalil pengecualian atas sabda Nabi yang menyebutkan bahwa beliau tidak menyukai obrolan-obrolah yang terjadi selepas isya. Karena bercengkerama dengan istri adalah salah satu perkara yang bermanfaat. Bahkan termasuk ibadah. Sebagaimana penjabaran dari kaidah "Al Wasailu Lahaa hukmul Maqashid". 


Maka jika membahagiakan istri dan menjaga kelanggengan rumah tangga adalah sesuatu yang diperintahkan dalam syariat. Tentu hal-hal yang menjadi sebab terwujudnya hal tersebut juga menjadi sesuatu yang diperintahkan pula.

2. Rasulullah suka membantu pekerjaan rumah tangga

Para suami yang tiap di rumah hanya bisa mengganti channel televisi, membaca surat kabar, tertidur pulas, dan makan, cobalah membahagiakan istri dengan membantu beberapa pekerjaan rumah tangga yang bisa dilakukan.

“Aisyah binti Abu Bakar Radhiallahu anhumma pernah ditanya oleh salah seorang sahabat. "Apakah yang Nabi lakukan ketika berada di rumah bersama istri-nya?" "Dahulu Nabi biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya". tutur Aisyah Radhiallahu anhaa” (HR Bukhari)

Suami yang baik adalah lelaki yang tidak sungkan membantu istri menggarap pekerjaan rumah tangga. Bahkan bila suami adalah seorang tokoh masyarakat atau professional yang memiliki kesibukan luar biasa di luar rumah. Mengerjakan pekerjaan rumah tangga bukanlah sesuatu yang merendahkan derajat suami

Istri akan semakin mencintai pasangannya apabila senantiasa mendapat bantuan dari suami dalam pengerjaan kewajiban-kewajibannya di rumah

3. Rasulullah menyatakan rasa cinta pada istri secara verbal

Jangan biarkan istri menebak-nebak bagaimana sebenarnya perasaan suami terhadapnya, karena sungguh itu sangat menyedihkan. Para istri akan sangat bahagia jika suami mau menyatakan cinta, sekalipun itu hanyalah kebohongan, asal tidak diketahui istri tidak mengapa.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bertutur: "Aku diberi rizki berupa rasa cinta kepada istriku" (HR Muslim)

Hadits ini memberi anjuran untuk menyatakan cinta kepada istri. Menampakkan dan menyatakan rasa cinta kepada istri adalah di antara cara merekatkan hubungan cinta kasih antar lelaki dan wanita yang diikat dalam bingkai pernikahan

4. Rasulullah tidak pernah membenci istrinya

Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci  sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridho dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain” (HR Muslim)

Berkata An-Nawawi, “Yang benar adalah Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang, yaitu hendaknya dia tidak membencinya karena jika mendapati sikap (akhlak) yang dibencinya pada istrinya maka ia akan mendapati sikapnya yang lain yang ia ridhai. Misalnya wataknya keras namun ia wanita yang taat beribadah, atau cantik, atau menjaga diri, atau lembut kepadanya, atau (kelebihan-kelebihan) yang lainnya”

Suami yang paling sedikit mendapat taufiq dari Allah dan yang paling jauh dari kebaikan adalah seorang suami yang melupakan seluruh kebaikan-kebaikan istrinya, atau pura-pura melupakan kebaikan-kebaikan istrinya dan menjadikan kesalahan-kesalahan istrinya selalu di depan matanya.

Bahkan terkadang kesalahan istrinya yang sepele dibesar-besarkan, apalagi dibumbui dengan prasangka-prasangka buruk yang akhirnya menjadikannya berkesimpulan bahwa istrinya sama sekali tidak memiliki kebaikan

Tatkala seorang suami marah kepada istrinya maka syaitan akan datang dan menghembuskan kedalam hatinya dan membesar-besarkan kesalahan istrinya tersebut. 


Syaitan berkata, “Sudahlah ceraikan saja dia, masih banyak wanita yang sholehah, cantik lagi…, ayolah jangan ragu-ragu…”. Syaitan juga berkata, “Cobalah renungkan jika engkau hidup dengan wanita seperti ini…., bisa jadi di kemudian hari ia akan lebih membangkang kepadamu...”

Atau syaitan berkata, “Tidaklah istrimu itu bersalah kepadamu kecuali karena ia tidak menghormatimu…atau kurang sayang kepadamu, karena jika ia sayang kepadamu maka ia tidak akan berbuat demikian…”. Dan demikanlah bisikan demi bisikan dilancarkan syaitan kepada para suami. Yang bisikan-bisikan seperti ini bisa menjadikan suami melupakan kebaikan-kebaikan istrinya yang banyak yang telah diterimanya. 


Jika sang suami telah melupakan kebaikan-kebaikan yang lain yang dimiliki isrinya maka sesungguhnya ia telah menyamai sifat para wanita yang suka melupakan kebaikan-kebaikan suaminya !!!.(diambil dari tulisan ustadz Firanda Andirja di websitenya)

5. Rasulullah tidak pernah memukul istrinya

Suami yang ringan tangan, gemar menampar dan memukul istri adalah suami yang tidak mengerti bahwa Islam meninggikan perempuan.

“Aisyah Radhiallahu anhaa pernah bertutur: Suamiku tidak pernah memukul* istrinya meskipun hanya sekali” (HR Nasa'i)

 *pukulan yang menciderai atau pukulan di wajah. Adapun apabila seorang istri melakukan pembangkangan kepada suami, maka diperbolehkan memukulnya dengan pukulan yang tidak menyebabkan cedera dan tidak pula mengenai di muka. Allahu a'lam

Sesungguhnya lelaki sejati tidak akan pernah memukul istri semarah apapun yang bersangkutan kepada pasangannya. Memukul istri adalah akhlak pria durjana

6. Rasulullah Menghibur kesedihan istri

Tidak hanya bersenang-senang dengan istri di saat gembira, Rasulullah pun peduli pada istri di kala istrinya menangis dan bersedih.

“Suatu saat Shafiyah safar bersama Rasulullah, saat itu adalah hari gilirannya. Dia ketinggalan (rombongan) karena untanya berjalan lambat,lalu menangis. Maka Rasulullah datang mengusapkan air mata dengan kedua tangannya kemudian berusaha membuat Shafiyah berhenti menangis” (HR Nasa'i)

Pelajaran yang diambil dari hadits ini adalah bahwa menghibur istri adalah kewajiban suami. Berusaha menghilangkan kesedihan dan kesusahan istri adalah sesuatu yang disyariatkan Islam. Suami yang baik tidak akan tahan dan tinggal diam manakala melihat istrinya menangis atau bersedih hati.

Demikianlah beberapa ulasan hadits mengenai cara Rasulullah membahagiakan istrinya, semoga bermanfaat untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh cinta kasih.

jumrahonline | jumrah.com

Dari berbagai sumber

Membahagiakan Istri Bisa Melancarkan Rezeki?

Membahagiakan Istri Bisa Melancarkan Rezeki?
Setiap orang pasti menginginkan pernikahan yang dilimpahi dengan rezeki. Namun, rezeki yang paling baik adalah rezeki yang diberkahi Allah, rezeki yang membawa kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga.

Konon, membahagiakan istri bisa menjadi salah satu pembuka pintu rezeki yang paling lebar untuk keluarga, benarkah demikian? Apa hubungannya kelancaran rezeki dengan kebahagiaan istri?

Ternyata, ini rahasianya…

Pertama, mood baik istri dapat menular pada seluruh anggota keluarga. Jadi ketika istri bahagia, maka semua anggota keluarga akan bahagia. Ketika istri menjalani hidup dengan positif, maka semua anggota keluarga juga menjalani hidup dengan positif.

Kedua, istri yang bahagia dan bersyukur akan menarik hal-hal positif ke dalam keluarga, karena sesungguhnya Allah memberi lebih banyak pada mereka yang bersyukur.
   
Ketiga, istri yang bahagia akan menjadi partner yang baik untuk suami mencari rezeki maupun menjadi tempat pulang yang menenangkan setelah suami mencari rezeki. Hasilnya, suami akan kembali semangat mencari rezeki keesokan harinya.

Keempat, istri yang bahagia dengan suaminya akan selalu mendukung suaminya dalam keadaan apapun, sehingga suami tidak pernah kehilangan dukungan meski di saat paling sulit sekalipun. Dengan begini, suami bisa punya semangat untuk selalu bangkit lagi setiap menghadapi kesulitan.
   
Kelima, istri yang bahagia dapat diandalkan untuk mendidik anak-anak menjadi anak yang bahagia dan berguna. Rezeki bisa datang darimana saja, termasuk dari anak. Rezeki juga bukan hanya berupa uang, tapi juga berupa anak-anak sholeh yang menemui orangtuanya dengan wajah bahagia setiap hari.

Nah, itulah alasannya kenapa istri yang bahagia bisa berpengaruh pada kelancaran rezeki. Kebahagiaan istri bisa menular pada kebahagiaan suami dan seluruh keluarga, sehingga suami bisa memiliki energi positif untuk bekerja lebih baik lagi dalam mencari rezeki.

Semoga kita selalu menjadi orang-orang yang diberkahi Allah. Aamiin.


jumrahonline | jumrah.com

Lima Keuntungan Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Di Usia Muda

Lima Keuntungan Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Di Usia Muda
Tak banyak dari umat muslim yang memilih untuk menunaikan ibadah haji di usia muda. Terang saja, di usia ini orang lebih suka bersenang-senang daripada bersusah-susah menunaikan ibadah haji.

Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dengan menunaikan ibadah umrah dan haji di usia muda. Memang, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk berhaji di usia muda. Namun, jika rezekinya sudah ada, tidak ada salahnya menunaikan ibadah haji di usia yang semuda mungkin.

Nah, inilah lima keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan menunaikan ibadah haji dan umrah di usia muda.


Punya Stamina yang Baik

Di usia produktif, tentu kamu masih punya banyak tenaga untuk melakukan berbagai ritual ibadah haji. Kamu masih punya banyak energi untuk tawaf, banyak beribadah di Masjidil Haram, atau mungkin mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Mekkah.


Bisa Menolong Orang yang Membutuhkan Di Mekkah Sana

Ada banyak orang yang telah berusia lanjut dan sebenarnya tidak sanggup melakukan perjalanan jauh, tapi memaksakan diri untuk berangkat haji demi menunaikan rukun islam yang ke-lima ini. Nah, bagi kamu yang masih muda, berangkat haji di usia muda juga bisa membuat kamu punya banyak kesempatan untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan tenagamu di Mekkah sana. Ini bisa mejadi lading pahala buat kamu.

Mencari Pencerahan Saat Mencari Jati Diri

Hingga usia 30an, sebenarnya masih banyak orang yang masih berada dalam taraf pencarian jati diri. Dengan bersimpuh di hadapan ka’bah, kamu bisa menyerahkan segala keresahan hati kepada Allah. Adakah yang lebih menenangkan daripada bersandar kepada Allah?


Memohon Jodoh yang Terbaik

Nah, berhaji di usia muda juga bisa menjadi ajang untuk kamu berdoa memohon jodoh kepada Allah. Kamu juga bisa berdoa di Jabal Rahma yang dipercaya sebagai tempat bertemunya Adam dan Hawa. Semoga kamu dan jodohmu nanti bisa selanggeng dan seromantis Adam dan Hawa.

Banyak Waktu untuk Mengubah Diri Sepulang Dari Berhaji

Kamu pasti akan mendapat banyak pengalaman dan pelajaran dari perjalanan hajimu. Nah, di usia kamu yang masih muda ini, kamu masih punya banyak kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik sepulang dari perjalanan hajimu.

Semoga kita selalu diberkahi Allah dan diberi kesempatan untuk mengunjungi rumah-Nya secepat mungkin. Aamiin.

Manakah yang Harus Didahulukan Seorang Suami, Orangtua ataukah Istri?

Manakah yang Harus Didahulukan Seorang Suami, Orangtua ataukah Istri?
Persoalan suami yang mendahulukan orangtua daripada anak-istrinya seringkali menjadi salah satu faktor pertengkaran keluarga. Tapi, bukankah seorang anak juga tidak boleh menelantarkan orangtuanya sendiri?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

"Ayah-ayah kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka itu yang lebih dekat manfaatnya buat kamu. (Yang demikian itu) adalah satu ketentuan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." (an-Nisa’: 11)
Sementara itu, Allah juga telah mengingatkan bahwa hanya Allah yang boleh menjadikan posisi orangtua menjadi prioritas kedua bagi seorang anak. Tidak boleh ada hal lain yang membuat seseorang menggeser prioritas orangtuanya, kecuali Allah.

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-sekali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik" (QS. Al-Isra: 23)


Orangtua yang telah melahirkan kita ke dunia, membesarkan dan memberikan pendidikan kepada kita memanglah keluarga yang harus kita dahulukan prioritasnya. Tapi, bukankah istri yang telah kita halalkan dan juga anak-anak yang merupakan darah daging kita juga adalah keluarga?

Kedua-duanya adalah juga keluarga, meski kita mungkin baru bertemu dengan istri setelah dewasa, bukan sepanjang hidup seperti kita dengan orangtua. Maka, sebaiknya seorang lelaki dapat menyeimbangkan kebutuhan keduanya, sehingga tidak ada satupun yang merasa terpinggirkan. 


Seorang istri juga sepatutnya menyadari bahwa dengan menjadikan lelaki tersebut sebagai imamnya, ia juga telah bergabung menjadi keluarga si lelaki, yang berarti orangtua si lelaki adalah orangtuanya juga.

"Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya" (HR. Muslim)


jumrahonline | jumrah.com
 

Trend Shalat Tahajud Berjamaah, Bagaimana Hukumnya?

Trend Shalat Tahajud Berjamaah, Bagaimana Hukumnya?
Salah satu syiar yang pernah diberlakukan Umar bin Khatab RA adalah shalat tarawih berjamaah. Pelaksanaannya ialah usai shalat Isya secara langsung, tanpa harus ada jeda hingga larut malam.

Di sebagian kalangan, muncul fenomena shalat Tahajud berjamaah. Biasanya dikerjakan di masjid atau lokasi tertentu. Waktunya adalah sepertiga malam terakhir. Apakah shalat Tahajud seperti ini boleh dilakukan?

Dhaya’ al-Mashabih, karya Abu Abdurrahman bin Isa al-batini, mencoba mengupas persoalan ini secara mendetail. Buku ini memaparkan perihal inti permasalahan berikut dinamika perbedaan pendapat di dalamnya. Argumentasi kelompok masing-masing juga diutarakan.

Dalam kajian fikih klasik, ujar Syekh al-Batini, shalat Tahajud berjamaah dalam konteks fenomena yang berkembang belakangan ini disebut dengan ta’qib. Mengutip pernyataan Ibnu Qudamah di magnum opusnya, al-Mughni, pengertian ta’qib adalah mengerjakan shalat sunah berjamaah apa pun di luar shalat Tarawih.


Muhammad bin Nashr al-Maruzi menyatakan definisi ta’qib, yakni kembalinya para jamaah menuju masjid untuk menunaikan shalat sunah berjamaah. Apa pun itu, pada intinya ta’qib merupakan pelaksanaan shalat di luar Tarawih secara berjamaah.

Syekh al-Batini menyebut, topik ini hangat diperbincangkan di antara pemuka dua mazhab, yakni Hanbali dan Hanafi. Ia bahkan menegaskan, tema itu hanya dikupas di kedua mazhab tersebut.

Menurut Mazhab Hanafi, hukum ta’qib, seperti shalat Tahajud berjamaah adalah makruh. Ini seperti dinukilkan dari Ibnu Muflih. Ia menyatakan, shalat sunah itu hanya dilakukan berjamaah sekali.

Bila hendak melakukannya lagi, cukup tunaikan sendirian. Penegasan ini juga disampaikan oleh Ibnu Najim dalam al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Daqaiq dan al-Kasani di kitab Bada’i as-Shana’i fi Tartib as-Syara’i’.

Hukum taq’ib berdasarkan pandangan Mazhab Hanbali, ada dua riwayat yang berbeda. Riwayat pertama dari Imam Ahmad menyebutkan hukum shalat seperti tersebut makruh. Ini seperti pendapat yang dianut oleh kubu yang pertama. Sedangkan, riwayat lain dari Imam Ahmad memberi sinyal bahwa hukum shalat Tahajud berjamaah boleh dilakukan.

Imam Ahmad, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Qudamah, pernah mengatakan bahwa hukum shalat Tahajud berjamaah atau sunah lainnya secara berjamaah ialah boleh. Pendapat Imam Ahmad itu merujuk pada pernyataan Imam Malik yang mengatakan, segala perkara yang kembali kepada kebaikan maka tunaikanlah, tetapi jika mengarah pada keburukan, segera tinggalkan.

Dalam konteks shalat Tahajud berjamaah, pendiri Mazhab Maliki itu memilih boleh hukumnya. Muhammad bin al-Hakam menilai, opsi pendapat makruh dari riwayat Ahmad dinyatakan pendapat lama. Mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh.

Bahkan, Qadhi Abu Bakar secara tegas berpandangan, shalat di sepertiga malam berjamaah hingga akhir malam, tak satu pun riwayat dari para imam mazhab yang mengatakan makruh. Perbedaan ada bila yang dimaksud ta’qib adalah para kembali dan menunaikan shalat berjamaah tersebut sebelum tidur. Hal ini dinilai bisa memberatkan mereka.

Pada 2005 Mufti Agung Mesir saat itu, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa resmi atas nama Dar al-Ifta yang ia pimpin. Ia menjelaskkan, shalat sunah apa pun yang belum pernah dicontohkan Rasulullah secara berjamaah hukumnya boleh dilakukan. Tidak ada unsur makruh.

Cukup jadikan merujuk pada Ibnu Abbas. Seperti hadis muttafaq alaih, sahabat yang terkenal dengan gelar turjaman Alquran itu pernah mengikuti shalat Tahajud di belakang Rasulullah saat berada di kediaman Maimunah.

Abdullah bin Masud juga pernah melakukan hal serupa di lain kesempatan. Ketentuan ini tak hanya terbatas pada Ramadhan, tetapi boleh juga dilakukan di luar bulan suci itu.

Fenomena Tahajud berjamaah, seperti yang berlaku sekarang ini, sebut Syekh Jumah yang kini digantikan oleh Mufti Agung Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu, tak jadi soal selama aktivitas tersebut tidak ada unsur mewajibkan dan keharusan al-ijab.

Jika ada unsur mewajibkan, rentan termasuk kategori bid’ah yang dilarang. Yakni, mewajibkan suatu perkara syariat sendiri, tidak pernah mengisyaratkannya. Di sisi lain, tindakan mewajibkan itu membebani umat di luar batas kemampuan fisik mereka.

Riwayat Aisyah mengisahkan bagaimana Rasulullah memberikan pelajaran ke sejumlah sahabat. Konon, mereka mengikuti pola shalat sunah Rasul. Hingga Rasul sengaja tidak menampakkan diri.

Kala pagi suatu hari, Rasul pun shalat, lalu memberikan pengertian bahwa aksi “menghilang” tersebut dilakukan agar menghindari kesan wajib terhadap ibadah tertentu. “Aku takut kalian menganggapnya wajib, lalu kalian tak mampu melakukannya,” sabda Rasul.


jumrahonline | jumrah.com
 

PR Untuk Kemenag: Badan Pengelolaan Keuangan Haji

PR Kemenag: Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Publik mungkin masih ingat pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebutkan pihaknya sudah harus mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang keuangan haji.

Sejak UU tersebut dinyatakan berlaku, 17 Oktober 2014, Kementerian Agama (Kemenag) sudah harus membentuk BPKH. Sebab, amanah dari UU tersebut bunyinya demikian. Pasal 57 dari UU No. 34 tahun 2014 menyatakan,

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan. Pasal 58, BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dan pada Pasal 59 UU tersebut ditegaskan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.


Realitasnya kini, sudah hampir setahun badan tersebut belum terlihat wujudnya. Padahal, untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut diperlukan satu proses dan membutuhkan waktu cukup lama.

Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) dari UU bersangkutan, selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.

Merealisasikan badan tersebut kini menjadi "pekerjaan rumah" (PR) bagi jajaran Kemenag. Keinginannya, memang, makin cepat makin baik. Tapi, bukan berarti belum terbentuknya BPKH jajaran Kemenag tidak berbuat apa-apa alias diam.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo kepada Antara, terkait belum terwujudnya BPKH.

PP sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2014 itu, kata Gunaryo, sudah dibuat dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tentang hasilnya, hingga kini tak terlihat wujudnya, itu di luar batas kewenangannya.

Secara pribadi, pihaknya berkeinginan agar hal itu secepatnya terwujud mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan harus terus menerus diperbaiki.

Agar kinerja Kemenag ke depan makin baik, sudah dipastikan kementerian itu tak akan lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji.

Itu berarti, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas. "Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," katanya menjelaskan.


jumrahonline | jumrah.com

Waktu-waktu Utama Memanjatkan Doa

Waktu-waktu Utama untuk Memanjatkan Doa
Doa merupakan salah satu cara seorang hamba untuk berkomunikasi dengan Sang Khalik. Ia sekaligus bukti kelemahan dan ketidakberdayaan seorang hamba. Namun terkadang manusia lupa berharap ketika dirinya bergelimang dengan harta, seluruh keinginannya dipenuhi, dan diberikan nasib mujur. Seakan-akan doa hanya untuk orang yang susah saja.

Pada dasarnya berdo’a bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Akan tetapi, ada waktu dan momen tertentu yang sangat baik digunakan untuk berdoa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin,


أن يترصد لدعائه الأوقات الشريفة كيوم عرفة منالسنة ورمضان من الأشهر ويوم الجمعة من الأسبوع ووقت السحر من ساعات الليل

Hendaklah mengamati atau memilih waktu-waktu yang baik untuk berdoa. Di antara waktu yang baik berdo’a adalah hari Arafah, puasa Ramadhan, hari Jum’at, dan waktu menjelang Subuh.

Kemudian Imam Ghazali menambahkan:


أن يغتنم الأحوال الشريفة قال أبو هريرة رضي الله عنه إن أبواب السماء تفتح عند زحف الصفوف في سبيل الله تعالى وعند نزول الغيث وعند إقامة الصلوات المكتوبة فاغتنموا الدعاء فيها


Hendaklah mempergunakan kesempatan berdoa pada keadaaan-keadaan yang mulia. Berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah, “Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka ketika perang fi sabilillah berkecamuk, turunnya hujan, ketika sholat wajib, maka perbanyaklah berdoa pada waktu itu.”

Laiknya ibadah pada umumnya, doa juga memiliki waktu dan momen tertentu yang dianggap lebih utama dibanding waktu yang lain. Perlu digarisbawahi, hal ini bukan bermaksud untuk membatasi substansi doa itu sendiri. Sebab bagaimanapun, doa bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Karenanya, kita sebaiknya tidak melewatkan kesempatan untuk berdoa kapan saja terutama ketika waktu-waktu yang afdhal itu. 


Sesungguhhnya, ada waktu-waktu tertentu yang baik dan mustajab, yang insha Allah akan dikabulkan oleh Allah jika kita berdoa di waktu-waktu tersebut. Berikut ini 14 waktu yang baik untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah:

Saat adzan berkumandang

Dari Sahl bin Saad, Rasulullah SAW bersabda, ”Ada dua yang tidak tertolak atau jarangtertolak: Doa pada saat adzan dan doa tatkala perang berkecamuk.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim)
Doa di antara Adzan dan iqamah

Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Doa antara adzan dan iqamah tidak ditolak, maka berdoalah kamu” (HR. Ahmad)
Sebelum Salam pada saat Shalat Wajib

Sebuah hadist meriwayatkan: “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan di akhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499)

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Tetapi, tidak ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam.
Di hari Rabu, antara Dzuhur dan Ashar

Sunnah ini belum diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin, yaitu dikabulkannya doa di antara shalat Zhuhur dan Ashar dihari Rabu. Diceritakan oleh Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu:

“Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berdoa di Masjid Al Fath 3 kali, yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu di antara dua shalat. Ini diketahui dari kegembiraan di wajah beliau.

Berkata Jabir : ‘Tidaklah suatu perkara penting yang berat pada saya kecuali saya memilih waktu ini untuk berdoa,dan saya mendapati dikabulkannya doa saya‘” “Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu di antara shalat Zhuhur dan Ashar” (HR. Ahmad, no. 14603, Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid, 4/15, berkata: “Semua perawinya tsiqah”, juga dishahihkan Al Albani di Shahih At Targhib, 1185) Saat Terbangun dari Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang yang Sebelum Tidur dalam Keadaan Suci

Dari Amr bin Abasah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun pada malam hari kemudian memohon sesuatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya.” (HR. Ibnu Majah)


jumrahonline | jumrah.com

Rahasia Dibalik Ar Rahman

Rahasia Dibalik Ar Rahman
Alquran konsisten selalu mendahulukan kata ar-Rahman baru al-Rahim sesungguhnya untuk mengisyaratkan kita bahwa perjuangan menuju puncak harus melalui anak tangga pertama. Untuk mencapai makam ma’rifah lebih tinggi tidak bisa meninggalkan fikih dan syariah.

Orang yang berusaha mencapai puncak makam spiritual tanpa mengindahkan aspek fikih dan syariah sulit dibayangkan akan mencapai tujuan tersebut. Kalangan sufi menunjukkan tiga jalan menuju puncak, yaitu syariah, tarekat, dan hakikat. Ketiga jalan ini harus terintegrasi satu sama lain, sebagaimana diuraikan dalam artikel terdahulu tentang “Makna Spiritual Thaharah.”

Sehubungan dengan ini, Ibn ‘Athaillah pernah mengingatkan kita,

"Man tashawwafa wa lam yatafaqah faqad tazandaq, wa man tafaqqaha walam yatashawwaf faqad tafassak, wa man jama’a bainahuma faqad tashaddaqah"

Barang siapa yang bertasawuf tanpa berfikih maka ia zindik, barang siapa yang berfikih tanpa bertasawuf maka ia fasik, dan barang siapa yang menggabungkan keduanya maka itulah yang akan mencapai puncak kebenaran.


Al-Rahman adalah simbol kemahapengasihan Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Warahmati wasi’at kulli syai’in (Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu). Sifat ar-Rahman menunjukkan betapa Allah SWT dan seluruh makhluk-Nya tidak bisa dipisahkan.


Siapa pun dan apa pun makhluk-Nya pasti merasakan efek kasih sayang Allah SWT. Apakah benda mati atau benda hidup, alam gaib dan alam syahadah, semuanya mendapatkan rahmat-Nya.

Sungguhpun makhluk-Nya kafir dan menghina diri-Nya seperti iblis dan para pengikutnya tetap ia mendapatkan rahmat-Nya. Dari segi inilah Ibnu Arabi pernah menyatakan di dalam kitab Futuhat al-Makkiyah, semua orang pada saatnya akan masuk ke dalam surga, sungguhpun mereka tidak pernah melakukan kebaikan. Allah SWT menciptakan seluruh makhluk-Nya dengan cinta dan karenanya segenap makhluk-Nya pasti akan mendapatkan kasih-Nya.

Ditulis oleh : Prof Dr Nasarudin Umar, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah

Himpuh Sepakati Penetapan Minimal Biaya Umrah

Himpuh Sepakati Penetapan Minimal Biaya Umrah
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menyepakati rencana pemerintah yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah Umrah.

Ketua Himpuh, Baluki Ahmad mengatakan penetapan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi dari praktek penipuan.

"Agar masyarakat memahami bahwa standar minimal umrah yang benar sekian. Jangan ada orang hanya bayar Rp 13 juta hingga Rp 14 juta tapi ujung-ujungnya nggak berangkat," ujar Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).

(Baca Juga: AMPHURI: Penyelenggara Umrah Resmi tidak Berani Telantarkan Jamaah).

Ia menjelaskan, proses penetapan biaya minimal umrah ini tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ini dikarenakan, Kemenag bukan menjadi pelaku atau penyelenggara umrah. Untuk itu dalam proses penetapan biaya minimal umrah ini harus dilakukan bersama dengan asosiasi umrah yang menjadi pelaku atau penyelenggara umrah.

Nantinya, Kemenag yang menetapkan usulan harga yang disampaikan oleh asosiasi tersebut. Ia melanjutkan, asosiasi umrah menyepakati bahwa penetapan biaya minimal umrah yakni sebesar 1.750 dolar AS. Harga tersebut merupakan harga yang pantas untuk perjalanan umrah.

Hukum Berhaji Dengan Dana Talangan Bank

Hukum Berhaji Dengan Dana Talangan Bank
Alhamdulillah , shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kiblat yang bermuara di Baitullah atau Ka’bah adalah arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini memiliki arti tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda selalu merindukan untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah. Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa bahagia.

Hati Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun mengalir bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata bermuara pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari bebatuan hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.

Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda menyadari bahwa selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah. Selama ini sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan Penguasa dunia beserta isinya.


فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3 – 4]

Walau demikian, mata Anda tak akan pernah puas memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda untuk terus berkunjung dan beribadah di dekatnya.

Saudaraku! Fenomena yang Anda rasakan bersama Ka’bah ini sejatinya adalah efek langsung dari kobaran iman Anda kepada Allah Ta’ala. Anda menyadari bahwa Allah-lah yang memerintahkan Anda untuk meghadapkan wajah ke arahnya, karenanya Anda selalu rindu kepadanya.

Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah hingga menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan Anda walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi sedikit Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari Anda berkesempatan menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah. Bahkan mungkin Anda rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar dapat mewujudkan impian Anda ini.

BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
 

Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan banyak orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya. Dan diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan, program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya. Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir lebih dalam tentang hukum dan resikonya.

Andai mereka sedikit meluangkan waktu dan pikiranya guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka mewaspadainya, program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk, namun pada akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program dana talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah adalah halal.

Walau demikian, ketika kedua akad ini dilakukan secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang demikian itu karena beberapa alasan :

1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara piutang dengan akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy hadits no. 1234]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :”Pada hadits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara akad piutang dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan demikian, setiap akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah, dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan dengan akad jual-beli dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]

2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari bahwa sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan “dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini, menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan bahwa : Tidak dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak sepenuhnya sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari nilai transaksi dalam akad komersial.

Dengan demikian orang yang menghutangkan uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur tidak rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan karena ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]

3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh Departemen Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya , banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang memaksakan diri dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.

Adanya praktek memaksakan diri ini tidak diragukan membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat berhaji harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang harus tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah hajipun, sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.

Sudah barang tentu melaksanakan ibadah dengan cara memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat Islam.


يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ

“Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785]

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’ binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.

Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala berfirman.


وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]

Semoga paparan singkat ini menjadi pelajaran bagi Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan demikian Anda dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang selaras dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.

Wallahu a‘lam bish shawab.


Ditulis oleh : Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA | Majalah Pengusaha Muslim

Saat Mata 'Tersihir' Masjid Nasir Al Mulk

Saat Mata 'Tersihir' Masjid Nasir Al Mulk
Masjid Nasr Ul Mulk menjadi salah satu masjid di dunia dengan keindahan interior yang membuat takjub setiap mata memandang.

Masjid besar dan megah ini yang terletak di Shiraz, Iran ini dibangun sekitar tahun 1876-1888 oleh salah satu bangsawan 
Dinasti Qajar, Mirza Hasan Ali Nasir al Mulk.



Meskipun sudah berumur kurang lebih dua abad, namun di balik eksterior tradisonalnya tersembunyi rahasia keindahaan yang menakjubkan.

Berjalan di dalam masjid layaknya seperti berada di sebuah koleidoskop penuh warna. Setiap hari, saat mentari pagi menyinari melalui kaca jendela warna warni, ruangan dalam masjid seakan berubah seperti dunia fantasi kaya warna, pola, dan cahaya yang bermain di permukaan lantai masjid.



Fitur elemen lainnya pun tak kalah memukau seperti desain arsitektur, ornamen pada dinding dan pilar, pola-pola ubin pada lantai, serta kubah masjid yang sungguh spektakuler.





Bersujud di Masjid Nasir Al Mulk pun akan semakin khusyuk dengan adanya karpet empuk nan tebal yang melapisi hampir seluruh lantai masjid. Warnanya yang juga beragam menambah kesan meriah di masjid.

Masjid indah ini dirancang oleh Muhammad Hasan-e-Memar dan Muhammad Reza Kashi Paz-e-Shirazi, dan menjadi kebanggaan masyarakat di Iran.

jumrahonline | jumrah.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...