|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

Imam Istiqlal: Haji Cukup Sekali, Perlu Aturan yang Batasi Haji Berkali-kali

Imam Istiqlal: Haji Cukup Sekali, Perlu Aturan yang Batasi Haji Berkali-kali
Imam Masjid Istiqlal, Ali Mustofa Yakub menyatakan bahwa pergi haji bukanlah lahan untuk menyombongkan diri. Karenanya permasalahan haji di Indonesia harus diselesaikan dengan pembuatan aturan khusus untuk mengatasi penumpukan jemaah haji di daftar tunggu. Selain itu, agar orang Indonesia tidak lagi pergi haji untuk kedua kali dan seterusnya.

“Menteri agama tidak melayani orang berhaji ulang, gitu aja. Termasuk umroh. Saya khawatir, bila perlu ada aturan yang batasi orang gak bolak balik pergi haji. Orang beranggapan semakin sering naik haji maka semakin hebat. Ini yang perlu dikoreksi,” ungkapnya di Senayan, Selasa (11/08).

Akan halnya, kolaborasi apik antara pemerintah dan ulama haruslah bisa bertindak dalam mengatasinya. Ia menyayangkan, sebagain orang yang katanya ulama malah sibuk mencari customer dengan menjadi agen biro travel haji.

“Pemerintah dan ulama yang harusnya bertindak. Sayang sekali sebagian ulama malah jadi agen biro travel haji. Tidak memberi contoh seperti Rasulullah SAW,” keluhnya.

Menyinggung soal Dana Abadi Umat, ia pun berharap muncul terobosan baru agar dana itu alokasinya jelas terarah bermanfaat bagi umat, tidak mubadzir.

“Ini uang siapa? Ini milik jemaah atau milik negara?

Diketahui, banyak pihak yang mengatakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengandung kelemahan-kelemahan yang cukup serius dalam ketentuan, tata kelola, efisiensi dan pelayananan kepada jamaah haji dan umrah.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU tentang Penyelenggaraan Haji juga perlu dilakukan harmonisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, sekelompok masyarakat yang salah satunya diinisiasi oleh Anggito Abimanyu dan akademisi dari universitas Islam menyusun Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU 13 Tahun 2008 tersebut.

jumrahonline
 
Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...