|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) diyakini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaran haji. Selain itu, mampu melakukan efisiensi dan rasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"UU 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, Selasa (13/10/2015).
Ramadhan mengatakan, para jamaah juga bisa mendapatkan informasi secara transparan dan akuntabel terhadap dana yang disimpan dengan adanya peran BPKH. “Hal ini (akan membuat ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia,” ujarnya.

BPKH, sambungnya, juga akan membuka peluang investasi yang akan semakin meningkatkan manfaat bukan hanya sekadar deposito. Sehingga BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya, terlebih Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan investasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah.

"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN. BPKH pun mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengelola dana haji," katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, sebagai lembaga yang berdiri sendiri, BPKH dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji. Dirinya menilai BPKH sesuatu yang baik.

“Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” pungkasnya.

okezone.com
 

BPKH Diminta Kelola Dana Haji Pakai Sistem Syariah

BPKH Diminta Kelola Dana Haji Pakai Sistem Syariah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta menerapkan sistem syariah dalam mengelolanya agar tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam. Selain itu, dana diusulkan untuk diinvestasi karena diatas Rp 40 triliun.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan selama ini dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji termasuk operasional.

"Selama ini dana tersebut diinvestasikan deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk)," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut dia, pemerintah saat ini mengarahkan supaya diinvestasikan ke bidang infrastruktur namun tetap mengikuti syarat-syarat tertentu yakni dikelola secara syariah dan harus prudence.

"Karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji, kini oleh pemerintah diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan BPKH harus diisi oleh orang-orang yang profesional yakni mengerti dan memahami isu keuangan serta perbankan.

"Mereka harus mampu bersinergi dengan birokrasi serta memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Karena tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia," katanya.


jumrahonline | jumrah.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...