|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

Jemaah Haji Wafat Menuju Tanah Suci Akan Dibadalkan Kementerian Agama

Jemaah Haji Wafat Menuju Tanah Suci Akan Dibadalkan Kementerian Agama
Bagi keluarga jemaah calon haji tidak perlu repot mengurus badal haji bila keluarganya yang berangkat haji tahun ini meninggal dunia dalam proses perjalanan menuju Tanah Suci.

Kepala Daerah Kerja Madinah Nasrullah Jasam menjelaskan bila ada jemaah yang meninggal dunia, ketua kloter akan melaporkan bila ada jemaah yang meninggal. Kemudian nantinya akan dibadalkan dibawah tanggungjawab Daerah Kerja Mekah khususnya Kepala Seksi Bimbingan Ibadah.


“Nanti kita akan mendata berapa orang yang meninggal untuk dibadalkan, berapa jemaah yang tidak mungkin dibawa ke Arafah atau berapa orang yang koma (di rumah sakit). Setelah mendapat data yang valid kemudian mencari orang yang bisa membadalkannya,” ungkap Nasrullah di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Selasa (25/08).

 
Dikatakannya untuk proses badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia atau jemaah yang karena sesuatu tidak bisa menjalankan wajib haji di Arafah, akan ditanggung Kementerian Agama.

“Sudah ada alokasi untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia. Tahun lalu mau wukuf ada jemaah yang masih tertahan di Madinah dan dibadalkan bahkan setelah itu yang bersangkutan sadar setelah dibadalkan. Saat penting seperti pada waktu wukuf, Mina, Mudzalifah masih dalam tidak sadar itu termasuk orang yang dibadalkan,” ungkapnya.

Bila dibadalkan akan ada semacan keterangan bahwa seseorang sudah dibadalkan hajinya oleh seseorang yang disaksikan dua orang. Dimana dua saksi tersebut akan memantau dan menjelaskan bila orang yang diberikan tugas membadalkan haji sudah melakukan wuquf di Arafah, mabit di Mudzdalifah dan Mina. Serta apa yang dilakukan seseorang yang mendapatkan tugas badal haji sudah melaksanakan rukun haji.

“Ini sudah rutin dilakukan setiap tahun bagi jemaah yang wafat dan jemaah yang tidak sadar itu disafari wukufkan dan dibadalkan. Bagi jemaah yang sudah sakit dan bisa disafari wukufkan ya mereka tidak dibadalkan dan ada perlakuan khsusus bagi jemaah yang masih membutuhkan perawatan medis,” ungkapnya.

haji.kemenag.go.id

Kendala Visa Haji Bukan Hanya di Indonesia

Kendala Visa Haji Bukan Hanya di Indonesia
Dalam pertemuan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Nasrullah Jasam dengan Ketua Muassasah Adilah Adilla Hateem Dja'far Bali beserta jajarannya di Hotel Massa Al Bustan, Senin (24/08) malam, terungkap bila kendala visa haji bukan hanya dialami Indonesia saja.

Hateem Dja’far Bali yang ditemui wartawan MCH usai pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji saat ini menggunakan sistem baru dimana visa akan keluar bila sudah memenuhi paket pelayanan selama seoranga jemaah berada di Makkah dan Madinah. Penggunaan sistem paket sengaja dilakukan Pemerintah Arab Saudi guna memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik dalam pelaaksanaan haji.


“Dalam hal ini pemerintah Arab Saudi menggunakan sistem baru dengan sitem paket pelayanan mulai dari perumahan, transportasi, dan ketering. Jika proses pemaketan itu sudah dilakukan maka visa akan langsung keluar, tapi bila paket tidak lengkap maka visa itu sendiri akan terkendala,” ungkap Hateem.

Dikatakannya dalam penerapan sistem baru tersebut tentu tidak terlepas dari kendala-kendala yang ada. Meskipun demikian Kementerian Haji Arab Saudi terus memantau pelaksaan sistem e hajj tersebut selama 24 jam dengan terus mencari solusi untuk proses pembuatan visa jemaah haji. Diakuinya Indonesia untuk sistem paket tersebut diambil sebagai percontohan untuk penerapan e hajj dengan sistem paket di seluruh negara lain.



“Tidak ada salah satu penyebab baik itu dari pemerintah Arab Saudi atau Indonesia tetapi ini pemberlakuan sistem baru yang tentunya bisa jadi kendala-kendala yang bisa jadi pelajaran,” ungkapnya.

Sistem e hajj ini pun sudah diberlakukan ke negara-negara lain sehingga ada negara-negara yang mengalami hal serupa dengan Indonesia diantaranya Nigeria dimana dari 66 ribu calon jemaah haji masih ada 24 ribu calon jemaah haji yang terkendala visa. Pakistan pun menglami hal yang sama.

Kadaker Madinah Nasrullah Jasam mengatakan meskipun Muassasah Adilla tidak memiliki kewenangan dalam proses pembuatan visa yang berada langsung di bawah Kementerian Haji Arab Saudi, tetapi dalam pertemuan tersebut sempat menyinggung kendala sistem paket sebagai persyaratan untuk keluarnya visa haji.

“Meskipun bukan kewenangannya Muasasah Adilla tetapi tadi dia singgung bukan hanya Indonesia, tetapi ada juga beberapa negara yang mengalami kendala seperti Nigeria, Afganistan,” ucapnya.

haji.kemenag.go.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...