Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah terbentuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sesuai amanah Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
"Kita berpatokan pada undang-undang yang disahkan tahun 2014. Itu artinya paling lambat setelah satu tahun diundangkan itu sudah harus terbentuk BPKH," ujar Ade Marfuddin kepada redaksi, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan, jika BPKH belum terbentuk maka kesiapan pemerintah dalam mentaati undang-undang perlu dipertanyakan. Menurutnya, persiapan dalam proses pembentukan BPKH tidak terlalu sulit jika pemerintah memiliki keinginan untuk mentaati undang-undang yang ada.
Keberadaan badan ini dinilai begitu krusial. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk menundanya.
Dengan adanya badan ini, dia mengatakan, maka dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan haji dan membantu pemerintah dalam menetapkan BPIH serta menyelesaikan kontrak yang harus dikaji ulang. Dengan demikian dana haji dapat dikelola dengan baik dan diinvestasikan.
Ade menambahkan, BPKH haruslah berisikan orang-orang yang paham akan ibadah haji, investasi dan syariah. Jangan sampai BPKH diisi oleh orang yang hanya merepresentasikan ormas tertentu saja namun tidak paham fungsi dan kinerjanya.
jumrahonline | sumber: republika.co.id
Kemenag Siapkan Pembentuk Direktorat Umrah
Kementerian Agama tengah (Kemenag) mempersiapkan pembentukan Direktorat Umrah. Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khasan Fauzi mengatakan Direktorat Umrah ini dibentuk untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan ibadah umrah sehingga menjadi lebih baik.
"Direktorat Umrah ini didirikan atas desakan DPR. Tujuannya karena selama ini DPR mengangap kita hanya mengurusi haji. Sementara umrahnya kurang tertangani dengan baik," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).
Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan usulan pembentukan Direktorat Umrah ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi (Kemenpan). Saat ini masih dilakukan pembahasan di Kemenpan terkait usulan ini.
Khasan tidak mengetahui kapan Direktorat Umrah ini akan terwujud. Menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan di Kemenpan. Menurutnya, keberadaan Ditjen PHU saja dinilai tidak cukup untuk menangani permasalahan umrah.
Saat ini umrah hanya ditangani oleh Kasubdit. Untuk itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat agar memaksimalkan perlindungan dan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
(Baca Juga: DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah)
Dengan adanya Direktorat Umrah maka diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi jamaah umrah yang terlantar dan tertipu oleh ulah travel Umrah yang tidak bertanggung jawab.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid. Ia mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq.
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar. Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan.
jumrahonline | republika.co.id
"Direktorat Umrah ini didirikan atas desakan DPR. Tujuannya karena selama ini DPR mengangap kita hanya mengurusi haji. Sementara umrahnya kurang tertangani dengan baik," ujar Khasan Fauzi saat ditemui di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (17/12).
Ia menjelaskan, Kemenag telah menyampaikan usulan pembentukan Direktorat Umrah ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi (Kemenpan). Saat ini masih dilakukan pembahasan di Kemenpan terkait usulan ini.
Khasan tidak mengetahui kapan Direktorat Umrah ini akan terwujud. Menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada pembahasan di Kemenpan. Menurutnya, keberadaan Ditjen PHU saja dinilai tidak cukup untuk menangani permasalahan umrah.
Saat ini umrah hanya ditangani oleh Kasubdit. Untuk itu perlu ditingkatkan menjadi direktorat agar memaksimalkan perlindungan dan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
(Baca Juga: DPR Dorong Pembentukan Direktorat Umrah)
Dengan adanya Direktorat Umrah maka diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi jamaah umrah yang terlantar dan tertipu oleh ulah travel Umrah yang tidak bertanggung jawab.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mujahid. Ia mengatakan direktorat ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Karena dinamika umrah luar biasa sekarang. Jumlah jamaah umrah hampir 3,5 kali jamaah haji. Tapi tidak ada direktorat khusus. Akibatnya pembinaan dan pengawasan jadi kurang. Bahkan tidak ada," ujar Sodiq.
Ia menjelaskan, belum adanya direktorat khusus yang menangani umrah di Kemenag mengakibatkan perlindungan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan maksimal. Sehingga banyak ditemukannya kasus jamaah umrah yang terlantar. Komisi VIII meminta agar direktorat umrah ini sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun depan.
jumrahonline | republika.co.id