Mengurus Visa Umrah sangat mudah jika kita mengetahui cara dan Persyaratan Visa Umrah tersebut. Jadi sebenarnya anggapan para calon jamaah Umrah mengenai sulitanya dalam mengurus Visa perjalanan ibadah umrah itu kurang pas. Memang faktanya Visa umrah berbeda dengan visa regular, karena penggunaannya juga berbeda. (Baca : Daftar Travel Haji dan Umrah)
Visa umrah hanya berlaku selama 30 hari. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Anda akan melakukan umrah, jadi pastikan keberangkatan/ kepulangan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu sejak tanggal masuk.
Visa untuk umrah di bulan Ramadan tidak boleh melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Jadi Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di tanah suci tersebut.
Mengenai Persyaratan dalam mengurus Visa Umrah hanya sedikit berbeda dengan Visa Reguler. Berikut Persyaratan Visa umrah yang harus diketahui oleh Calon jamaah Umrah Plus dan Umrah Reguler:
1) Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama minimal 3 kata. Contoh: Muhammad Asa’dullah al-Wahid, Salimatus Saadah Binti Rasyid, dsb.
2) Pas photo berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar (Beground putih, bagian wajah tampak 80%).
3) Kartu keluarga (KK) bagi yang membawa putra/ putrinya (asli).
4) Surat nikah bagi suami/istri (asli).
5) Foto kopi KTP, Akte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli).
6) Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami (mahram) nya, jika tidak maka harus melengkapi dengan surat Mahram.
7) Untuk Jamaah Wanita yang berusia 45 tahun/ lebih, tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI).
8) Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan.
Persyaratan pengurusan visa umrah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia yang ada di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi, diantaranya:
Penting:
1) Bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
2) Foto paspor berwarna terbaru 4×6= 3 lembar dan 3×4= 3 lembar.
3) Paspor harus masih berlaku minimal selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
4) Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan.
5) Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
6) Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami/ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua).
7) Mahram harus menyertai dari sejak berangkat hingga datang/ pulang dari Arab Saudi dan ada dalam penerbangan yang sama bersama istri dan anak-anaknya.
8) Bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari Mahram.
Bila pemohon bukan warga negara dari negara asalnya, maka izin tinggal yang sah harus diserahkan.Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun.
Sertifikat vaksinasi harus dibawa ketika berangkat ke arab saudi oleh pemohon sendiri, atau jika tidak, para jamaah bisa menyerahkan kepada biro agar diuruskan segala sesuatunya.
jumrahonline
<a href="http://www.bloglovin.com/blog/14509551/?claim=jarkhz6e64w">Follow my blog with Bloglovin</a>
Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk Oktober 2015 Ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus dibentuk Oktober 2015.
"Amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa sampai akhir Oktober 2015 ini Pemerintah cq Kemenag RI segera membentuk peraturan pelaksana," kata Deding di Jakarta, Kamis.
Menurut Deding, Pasal 57 UU Nomor 34/2014 menegaskan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.
Undang-Undang Nomor 34/2014 ditetapkan di Jakarta 17 Oktober 2014, ditandatangani Presiden (waktu itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkumham (waktu itu) Amir Syamsudin.
Deding menjelaskan, peraturan pelaksana pembentukan BPKH penting selain karena amanat undang-undang juga untuk menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Undang-undang ini kan dibentuk untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," katanya seperti dikutip Antara.
Dia lantas mencontohkan kasus-kasus penyelewengan dana haji akibat tidak transparan dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan ibadah haji.
Karena itu dia berharap pembentukan BPKH dapat mencegah korupsi dan penyimpangan karena badan ini dibentuk untuk mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Deding juga menegaskan bahwa BPKH penting untuk melakukan negosiasi dalam hal penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.
Selama ini penetapan tarif penerbangan, akomodasi dan katering seringkali dikeluhkan terlampau mahal dan dimonopoli segelintir orang.
"Karena badan ini merupakan badan otonom yang diisi oleh para profesional maka tentu badan ini memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi agar jamaah haji Indonesia mendapatkan tarif penerbangan yang murah, biaya akomodasi dan katering yang murah serta hal lain yang menguntungkan jamaah," katanya.
Dia khawatir hasil survei yang menempatkan Menag Lukman Hakim sebagai menteri yang memiliki kinerja baik akan tergerus poin negatif akibat belum melaksanakan amanat undang-undang ini.
“Tentu sangat disayangkan apabila gara-gara tidak membentuk BPKH maka menjadi ‘negative point’ bagi Menteri Lukman,” ujar Deding Ishak.
jumrahonline
"Amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa sampai akhir Oktober 2015 ini Pemerintah cq Kemenag RI segera membentuk peraturan pelaksana," kata Deding di Jakarta, Kamis.
Menurut Deding, Pasal 57 UU Nomor 34/2014 menegaskan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.
Undang-Undang Nomor 34/2014 ditetapkan di Jakarta 17 Oktober 2014, ditandatangani Presiden (waktu itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkumham (waktu itu) Amir Syamsudin.
Deding menjelaskan, peraturan pelaksana pembentukan BPKH penting selain karena amanat undang-undang juga untuk menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Undang-undang ini kan dibentuk untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," katanya seperti dikutip Antara.
Dia lantas mencontohkan kasus-kasus penyelewengan dana haji akibat tidak transparan dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan ibadah haji.
Karena itu dia berharap pembentukan BPKH dapat mencegah korupsi dan penyimpangan karena badan ini dibentuk untuk mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Deding juga menegaskan bahwa BPKH penting untuk melakukan negosiasi dalam hal penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.
Selama ini penetapan tarif penerbangan, akomodasi dan katering seringkali dikeluhkan terlampau mahal dan dimonopoli segelintir orang.
"Karena badan ini merupakan badan otonom yang diisi oleh para profesional maka tentu badan ini memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi agar jamaah haji Indonesia mendapatkan tarif penerbangan yang murah, biaya akomodasi dan katering yang murah serta hal lain yang menguntungkan jamaah," katanya.
Dia khawatir hasil survei yang menempatkan Menag Lukman Hakim sebagai menteri yang memiliki kinerja baik akan tergerus poin negatif akibat belum melaksanakan amanat undang-undang ini.
“Tentu sangat disayangkan apabila gara-gara tidak membentuk BPKH maka menjadi ‘negative point’ bagi Menteri Lukman,” ujar Deding Ishak.
jumrahonline