|  BERANDA  |  TAJUK TERKINI  |  JELAJAH  |  TSAQOFAH ISLAM  |  SIRAH NABAWIYAH  |  INSPIRASI  |  SAKINAH  |  MAUIDHATUL HASANAH  |  TAHUKAH?  |  JUMRAH.COM  |

Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk Oktober 2015 Ini

Badan Pengelola Keuangan Haji Harus Terbentuk Oktober Ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus dibentuk Oktober 2015.

"Amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa sampai akhir Oktober 2015 ini Pemerintah cq Kemenag RI segera membentuk peraturan pelaksana," kata Deding di Jakarta, Kamis.

Menurut Deding, Pasal 57 UU Nomor 34/2014 menegaskan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Undang-Undang Nomor 34/2014 ditetapkan di Jakarta 17 Oktober 2014, ditandatangani Presiden (waktu itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkumham (waktu itu) Amir Syamsudin.

Deding menjelaskan, peraturan pelaksana pembentukan BPKH penting selain karena amanat undang-undang juga untuk menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Undang-undang ini kan dibentuk untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," katanya seperti dikutip Antara.

Dia lantas mencontohkan kasus-kasus penyelewengan dana haji akibat tidak transparan dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan ibadah haji.

Karena itu dia berharap pembentukan BPKH dapat mencegah korupsi dan penyimpangan karena badan ini dibentuk untuk mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Deding juga menegaskan bahwa BPKH penting untuk melakukan negosiasi dalam hal penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.

Selama ini penetapan tarif penerbangan, akomodasi dan katering seringkali dikeluhkan terlampau mahal dan dimonopoli segelintir orang.

"Karena badan ini merupakan badan otonom yang diisi oleh para profesional maka tentu badan ini memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi agar jamaah haji Indonesia mendapatkan tarif penerbangan yang murah, biaya akomodasi dan katering yang murah serta hal lain yang menguntungkan jamaah," katanya.

Dia khawatir hasil survei yang menempatkan Menag Lukman Hakim sebagai menteri yang memiliki kinerja baik akan tergerus poin negatif akibat belum melaksanakan amanat undang-undang ini.

“Tentu sangat disayangkan apabila gara-gara tidak membentuk BPKH maka menjadi ‘negative point’ bagi Menteri Lukman,” ujar Deding Ishak.

jumrahonline
 

BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

BPKH Diyakini Mampu Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) diyakini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaran haji. Selain itu, mampu melakukan efisiensi dan rasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"UU 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, Selasa (13/10/2015).
Ramadhan mengatakan, para jamaah juga bisa mendapatkan informasi secara transparan dan akuntabel terhadap dana yang disimpan dengan adanya peran BPKH. “Hal ini (akan membuat ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia,” ujarnya.

BPKH, sambungnya, juga akan membuka peluang investasi yang akan semakin meningkatkan manfaat bukan hanya sekadar deposito. Sehingga BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya, terlebih Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan investasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah.

"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN. BPKH pun mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengelola dana haji," katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, sebagai lembaga yang berdiri sendiri, BPKH dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji. Dirinya menilai BPKH sesuatu yang baik.

“Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” pungkasnya.

okezone.com
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...